UMP 2016 Sebesar Rp 2.435 juta Dinilai Tepat
pada tanggal
Monday, 14 December 2015
KOTA JAYAPURA - Ketua DPD ASITA Papua, AU Sitepu mengatakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2016 sudah tepat karena dianggap tidak merugikan pihak mana pun, baik dari sisi pengusaha maupun para pekerja.
Para pengusaha di bidang pariwisata menganggap besaran UMP 2016 yang ditetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp2.435.000, tidak memberatkan mereka dan bagi pekerja angka tersebut cukup membantu meningkatkan kesejahteraan.
"Selama ini kami sudah menerapkan UMP, karena jangan sampai ada anggapan dari luar bahwa sulitnya mendapatkan pekerjaan di Papua didasari karena UMP yang tak mampu dibayar oleh pengusaha kepada pekerja," ujar Sitepu di Jayapura, Minggu.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua, M Ishaq mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan 9,5 persen.
"Namun besarannya sudah ditetapkan oleh Pemprov Papua dianggap layak, walaupun pengupahan di Papua masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi tidak bisa dipaksakan untuk naik lebih tinggi karena melihat kondisi ekonomi sekarang," katanya.
Bagi pengusaha yang merasa berat untuk mematuhi aturan tersebut, pemerintah masih memberi ruang mereka untuk melakukan kordinasi melalui prosedur yang berlaku.
"UMP mulai diterapkan Januari 2016. Kami pun diberi jalan keluar bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP sebesar itu, dapat menyurat ke dewan pengupahan menyampaikan hal-hal apa yang membuat perusahaan tersebut tak mampu membayar karyawan sesuai UMP," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya sebesar Rp2.435.000 tahun 2016.
"Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 561/13977/Z tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2016, yang telah dikeluarkan pada Rabu 18 November 2015," ucap Gubernur Lukas Enembe. [Antara]
Para pengusaha di bidang pariwisata menganggap besaran UMP 2016 yang ditetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp2.435.000, tidak memberatkan mereka dan bagi pekerja angka tersebut cukup membantu meningkatkan kesejahteraan.
"Selama ini kami sudah menerapkan UMP, karena jangan sampai ada anggapan dari luar bahwa sulitnya mendapatkan pekerjaan di Papua didasari karena UMP yang tak mampu dibayar oleh pengusaha kepada pekerja," ujar Sitepu di Jayapura, Minggu.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua, M Ishaq mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan 9,5 persen.
"Namun besarannya sudah ditetapkan oleh Pemprov Papua dianggap layak, walaupun pengupahan di Papua masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi tidak bisa dipaksakan untuk naik lebih tinggi karena melihat kondisi ekonomi sekarang," katanya.
Bagi pengusaha yang merasa berat untuk mematuhi aturan tersebut, pemerintah masih memberi ruang mereka untuk melakukan kordinasi melalui prosedur yang berlaku.
"UMP mulai diterapkan Januari 2016. Kami pun diberi jalan keluar bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP sebesar itu, dapat menyurat ke dewan pengupahan menyampaikan hal-hal apa yang membuat perusahaan tersebut tak mampu membayar karyawan sesuai UMP," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya sebesar Rp2.435.000 tahun 2016.
"Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 561/13977/Z tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2016, yang telah dikeluarkan pada Rabu 18 November 2015," ucap Gubernur Lukas Enembe. [Antara]