SPSI Mimika Minta Disnakertranspera Awasi UMP dan UMK
pada tanggal
Monday, 14 December 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Mimika,Papua meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat setempat mengawasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh semua perusahaan kepada pekerjanya.
"Kami berpandangan bahwa percuma kita bicara kenaikan UMP atau UMK sekian persen, tapi pada praktiknya para pengusaha atau perusahaan masih membayar gaji pekerja jauh di bawah standar UMP/UMK. Alangkah baik kalau UMP/UMK naik sedikit tapi ada komitmen dari pengusaha untuk melaksanakan hal itu. Kalau UMP/UMK naik sekian persen tapi tidak dapat dilaksanakan oleh pengusaha maka percuma saja," kata Ketua DPC SP KEP SPSI Mimika Virgo Solossa di Timika, Jumat.
Gubernur Papua Lukas Enembe belum lama ini di Jayapura telah menetapkan besaran UMP Papua pada 2016 senilai Rp2,435 juta/bulan.
Ada pun penghitungan kenaikan UMK di tingkat Kabupaten Mimika, demikian Virgo, yaitu 10 persen dari UMP Papua atau Rp243,5 ribu. Dengan mengacu pada ketentuan itu, maka UMK Mimika yang nanti disahkan oleh Gubernur Papua pada 2016 diperkirakan sebesar Rp2,650 juta/bulan/orang.
"Kami harapkan Dinas Tenaga Kerja melakukan fungsi kontrol agar perusahaan-perusahaan maupun pengusaha lainnya komitmen untuk menerapkan UMK itu," tuturnya.
Virgo mengaku menerima banyak laporan dan pengaduan dari pekerja terutama pekerja sektor informal seperti pramusaji di toko-toko di Kota Timika yang mengaku menerima upah jauh dari standar UMP dan UMK yang ditetapkan pemerintah.
Tidak itu saja, para pekerja sektor informal di wilayah itu, katanya, juga belum banyak terakomodasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
SPSI Mimika meminta para pekerja untuk melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayar upah sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
"Apabila di tempat mereka bekerja ternyata upah yang dibayar pengusaha tidak sesuai denan ketentuan UMP dan UMK, kami minta mereka datang melapor karena UMP dan UMK wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan. Laporan itu akan kami tindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika Dionisius Mameyau beberapa waktu lalu mengatakan hingga kini pemerintah daerah bersama Apindo dan serikat pekerja belum merumuskan UMK 2016.
Disnakertrans berharap agar proses pembahasan UMK 2016 bisa segera menemui titik terang agar secepatnya diusulkan ke Gubernur Papua di Jayapura untuk segera disahkan.
"Kami harap sebelum Januari kita sudah ajukan ke Gubernur Papua untuk diterbitkan SK penetapan UMK Mimika 2016. Sekarang masih dibahas. Kalau sudah selesai maka Bupati Mimika akan buatkan rekomendasi untuk diajukan ke Gubernur," jelas Dionisius.
Ia mengatakan hingga kini tim perumus UMK masih menghitung kenaikan gaji pokok pekerja yaitu minimal sebesar 5 persen dari UMP yang ditetapkan Gubernur Papua.
Penetapan UMK juga dihitung berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dan pekerja sesuai standar harga sembako dan bahan kebutuhan pokok lainnya di tingkat kabupaten.
Dionisius mengatakan dari 29 kabupaten/kota di Papua, baru Kabupaten Mimika dan Kota Jayapura yang sudah memiliki UMK. Adapun kabupaten lain mengacu pada UMP yang ditetapkan Gubernur.
Terkait penetapan UMP Papua oleh Gubernur Lukas Enembe beberapa waktu lalu, pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua menolak hal itu.
UMP Papua 2016 mengalami kenaikan sebesar 11 persen dari UMP Papua tahun 2015 yaitu sebesar Rp2,193 juta.[Antara]
"Kami berpandangan bahwa percuma kita bicara kenaikan UMP atau UMK sekian persen, tapi pada praktiknya para pengusaha atau perusahaan masih membayar gaji pekerja jauh di bawah standar UMP/UMK. Alangkah baik kalau UMP/UMK naik sedikit tapi ada komitmen dari pengusaha untuk melaksanakan hal itu. Kalau UMP/UMK naik sekian persen tapi tidak dapat dilaksanakan oleh pengusaha maka percuma saja," kata Ketua DPC SP KEP SPSI Mimika Virgo Solossa di Timika, Jumat.
Gubernur Papua Lukas Enembe belum lama ini di Jayapura telah menetapkan besaran UMP Papua pada 2016 senilai Rp2,435 juta/bulan.
Ada pun penghitungan kenaikan UMK di tingkat Kabupaten Mimika, demikian Virgo, yaitu 10 persen dari UMP Papua atau Rp243,5 ribu. Dengan mengacu pada ketentuan itu, maka UMK Mimika yang nanti disahkan oleh Gubernur Papua pada 2016 diperkirakan sebesar Rp2,650 juta/bulan/orang.
"Kami harapkan Dinas Tenaga Kerja melakukan fungsi kontrol agar perusahaan-perusahaan maupun pengusaha lainnya komitmen untuk menerapkan UMK itu," tuturnya.
Virgo mengaku menerima banyak laporan dan pengaduan dari pekerja terutama pekerja sektor informal seperti pramusaji di toko-toko di Kota Timika yang mengaku menerima upah jauh dari standar UMP dan UMK yang ditetapkan pemerintah.
Tidak itu saja, para pekerja sektor informal di wilayah itu, katanya, juga belum banyak terakomodasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
SPSI Mimika meminta para pekerja untuk melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayar upah sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
"Apabila di tempat mereka bekerja ternyata upah yang dibayar pengusaha tidak sesuai denan ketentuan UMP dan UMK, kami minta mereka datang melapor karena UMP dan UMK wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan. Laporan itu akan kami tindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika Dionisius Mameyau beberapa waktu lalu mengatakan hingga kini pemerintah daerah bersama Apindo dan serikat pekerja belum merumuskan UMK 2016.
Disnakertrans berharap agar proses pembahasan UMK 2016 bisa segera menemui titik terang agar secepatnya diusulkan ke Gubernur Papua di Jayapura untuk segera disahkan.
"Kami harap sebelum Januari kita sudah ajukan ke Gubernur Papua untuk diterbitkan SK penetapan UMK Mimika 2016. Sekarang masih dibahas. Kalau sudah selesai maka Bupati Mimika akan buatkan rekomendasi untuk diajukan ke Gubernur," jelas Dionisius.
Ia mengatakan hingga kini tim perumus UMK masih menghitung kenaikan gaji pokok pekerja yaitu minimal sebesar 5 persen dari UMP yang ditetapkan Gubernur Papua.
Penetapan UMK juga dihitung berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dan pekerja sesuai standar harga sembako dan bahan kebutuhan pokok lainnya di tingkat kabupaten.
Dionisius mengatakan dari 29 kabupaten/kota di Papua, baru Kabupaten Mimika dan Kota Jayapura yang sudah memiliki UMK. Adapun kabupaten lain mengacu pada UMP yang ditetapkan Gubernur.
Terkait penetapan UMP Papua oleh Gubernur Lukas Enembe beberapa waktu lalu, pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua menolak hal itu.
UMP Papua 2016 mengalami kenaikan sebesar 11 persen dari UMP Papua tahun 2015 yaitu sebesar Rp2,193 juta.[Antara]