Sosialisasi Penghapusan KDRT di Paroki Fransiskus Asisi Kota Jayapura
pada tanggal
Tuesday, 1 December 2015
KOTA JAYAPURA - Sosialisasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dalam rangka 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan digelar di Kota Jayapura. Kegiatan yang mengusung tema "Hentikan Kekerasan Sekarang Juga" berlangsung di lantai tiga aula Paroki Fransiskus Asisi kawasan APO, Jumat (27/11) dan dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Umum Setda Kota Jayapura, Drs. Hanock Wambukomo, MM.
Turut hadir Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPP-KB) Kota Jayapura, Betty A. Puy, pemimpin paroki Fransiskus APO dan Kepala Kelurahan Distrik Jayapura Utara.
Walikota dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Umum, mengatakan setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana amanat UUD 1945.
"Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bertentangan dengan hukum Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada rumus yang tepat untuk kekerasan, kecuali kekerasan harus di hapus," tegasnya.
Pasalnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga, masih terus terjadi dengan modus yang bermacam-macam, seperti data kasus KDRT dari unit PPA Polresta Jayapura Kota, di sebutkan bahwa tahun 2013 sampai Juli 2015 sebanyak 403 kasus.
Sementara data kasus dari P2TP2A Kota Jayapura tahun 2013 sampai November 2015, sebanyak 119 kasus di laporkan.
"Kasus terbanyak berasal dari Distrik Jayapura Utara," tutur Wambukomo.
Dikatakan, dengan melihat jumlah kasus yang ada, akhirnya Pemkot melalui BPP-KB Kota akan melakukan dan terus melakukan berbagai kebijakan terhadap penghapusan kekerasan di kota Jayapura.
"Salah satunya sosialisasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang sekarang ini dilaksanakan," ucapnya.
Wambukomo juga menambahkan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan guna memberi pemahaman yang baik dan benar tentang produk hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan cara melindungi korban dan tindakan yang akan di lakukan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu kekerasan terhadap perempuan sering di sebabkan oleh hal-hal yang sangat sepele dan oleh sebab itu kenyataan ini tidak dapat biarkan berlarut-larut.
"Selain kita sudah memiliki Undang - Undang tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan sebagai dasar pijaknya, saya juga ingin menyampaikan 3 hal penting dalam sosialisasi ini," sambungnya.
Yang pertama, lanjut Wambukomo, bagaimana implementasi yang jelas dan nyata dari UU tersebut dalam hidup keseharian. Kemudian yang kedua, diperlukannya satu rencana aksi melalui peningkatan sumber daya manusia pendamping terhadap perempuan yang merasakan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dan yang ketiga, memberikan perhatian sekaligus tindakan perlindungan terhadap korban KDRT sebagai hal yang wajib oleh lembaga aparat penegak hukum, para pembimbing rohani dalam rangka melindungi korban KDRT terhadap kepentingan keutuhan dan kerukunan rumah tangga.
Jelasnya, hal ini dimaksudkan agar dapat lebih memaksimal eksistensi dan peran kaum perempuan sebagai salah satu aset dan sumber daya pembangunan serta keterpanggilan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan demi kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan keluarga.
"Kini kaum perempuan telah banyak berperan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lewat pendidikan, ekonomi budaya dan politik serta hukum. Kenyataan itu menunjukkan bahwa perempuan memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama dengan kaum pria," jelas Wambukomo.
Prestasi ini patut dibanggakan dan menjadi dorongan untuk mengakui bahwa banyak perempuan Indonesia telah mencapai prestasi yang hebat dan bagus, selain martabatnya sebagai perempuan di akui, namun SDM dan potensi sebagai perempuan juga di hargai.
Di saat yang sama Ketua panitia pelaksana kegiatan, Aisyah Bustaman dalam laporannya mengatakan korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
"Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini sendiri adalah yang pertama, memberikan pemahaman tentang produk hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, cara melindungi korban dan tindakan yang akan di lakukan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga,dan yang kedua memperingati hari bersejarah bagi perempuan," urainya.
Aisyah berharap adanya tindakan pencegahan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dan adanya perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan sehingga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera dapat terpelihara.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sebanyak 60 orang dan dana di peroleh dari DPA BPP-KB Kota Jayapura tahun anggaran 2015. [Dharapos]
Turut hadir Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPP-KB) Kota Jayapura, Betty A. Puy, pemimpin paroki Fransiskus APO dan Kepala Kelurahan Distrik Jayapura Utara.
Walikota dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Umum, mengatakan setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana amanat UUD 1945.
"Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bertentangan dengan hukum Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada rumus yang tepat untuk kekerasan, kecuali kekerasan harus di hapus," tegasnya.
Pasalnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga, masih terus terjadi dengan modus yang bermacam-macam, seperti data kasus KDRT dari unit PPA Polresta Jayapura Kota, di sebutkan bahwa tahun 2013 sampai Juli 2015 sebanyak 403 kasus.
Sementara data kasus dari P2TP2A Kota Jayapura tahun 2013 sampai November 2015, sebanyak 119 kasus di laporkan.
"Kasus terbanyak berasal dari Distrik Jayapura Utara," tutur Wambukomo.
Dikatakan, dengan melihat jumlah kasus yang ada, akhirnya Pemkot melalui BPP-KB Kota akan melakukan dan terus melakukan berbagai kebijakan terhadap penghapusan kekerasan di kota Jayapura.
"Salah satunya sosialisasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang sekarang ini dilaksanakan," ucapnya.
Wambukomo juga menambahkan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan guna memberi pemahaman yang baik dan benar tentang produk hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan cara melindungi korban dan tindakan yang akan di lakukan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu kekerasan terhadap perempuan sering di sebabkan oleh hal-hal yang sangat sepele dan oleh sebab itu kenyataan ini tidak dapat biarkan berlarut-larut.
"Selain kita sudah memiliki Undang - Undang tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan sebagai dasar pijaknya, saya juga ingin menyampaikan 3 hal penting dalam sosialisasi ini," sambungnya.
Yang pertama, lanjut Wambukomo, bagaimana implementasi yang jelas dan nyata dari UU tersebut dalam hidup keseharian. Kemudian yang kedua, diperlukannya satu rencana aksi melalui peningkatan sumber daya manusia pendamping terhadap perempuan yang merasakan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dan yang ketiga, memberikan perhatian sekaligus tindakan perlindungan terhadap korban KDRT sebagai hal yang wajib oleh lembaga aparat penegak hukum, para pembimbing rohani dalam rangka melindungi korban KDRT terhadap kepentingan keutuhan dan kerukunan rumah tangga.
Jelasnya, hal ini dimaksudkan agar dapat lebih memaksimal eksistensi dan peran kaum perempuan sebagai salah satu aset dan sumber daya pembangunan serta keterpanggilan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan demi kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan keluarga.
"Kini kaum perempuan telah banyak berperan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lewat pendidikan, ekonomi budaya dan politik serta hukum. Kenyataan itu menunjukkan bahwa perempuan memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama dengan kaum pria," jelas Wambukomo.
Prestasi ini patut dibanggakan dan menjadi dorongan untuk mengakui bahwa banyak perempuan Indonesia telah mencapai prestasi yang hebat dan bagus, selain martabatnya sebagai perempuan di akui, namun SDM dan potensi sebagai perempuan juga di hargai.
Di saat yang sama Ketua panitia pelaksana kegiatan, Aisyah Bustaman dalam laporannya mengatakan korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
"Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini sendiri adalah yang pertama, memberikan pemahaman tentang produk hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, cara melindungi korban dan tindakan yang akan di lakukan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga,dan yang kedua memperingati hari bersejarah bagi perempuan," urainya.
Aisyah berharap adanya tindakan pencegahan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dan adanya perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan sehingga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera dapat terpelihara.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sebanyak 60 orang dan dana di peroleh dari DPA BPP-KB Kota Jayapura tahun anggaran 2015. [Dharapos]