Permen Otsus Terkait Persoalan Lahan akan Diterbitkan
pada tanggal
Sunday, 13 December 2015
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) otonomi khusus (Otsus) untuk menyelesaikan persoalan lahan komunal di Provinsi Papua.
"Permen ini jika dalam konteks otonomi khusus ditelaah Pemerintah Provinsi Papua di dalamnya ada hal-hal yang perlu dielaborasi, ada perlu dimuat norma tambahan, saya katakan bisa khusus untuk Provinsi Papua. Undang-undang Otsus untuk Papua saja ada, masa Permen Otsus saja tidak boleh," kata Ferry saat bertemu jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, di Gedung Pemprov Papua, Kota Jayapura, Kamis (10/12).
Ferry yang didampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe itu menyebutkan, Permen tersebut merupakan landasan regulasi yang dibuat untuk membantu mengembangkan Provinsi Papua. Sehingga, kata Ferry, ada pengakuan secara unik bagaimana memotret Provinsi Papua.
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Permen nomor 9 tahun 2015 tentang hak komunal yang di dalamnya mengatur penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Sementara, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, Permen tersebut nantinya akan dipelajari dan didukung dengan Perda (Peraturan Daerah) sehingga ada pengakuan dan penghargaan kepada kepemilikan lahan masyarakat Papua.
"Karena urusan tanah itu kan menjadi masalah krusial di Papua, sehingga pemetaan tanah adat (ulayat) harus jelas," katanya.
Menurutnya, selain hak komunal, Papua juga membutuhkan tenaga ahli di bidang pengukuran tanah yang selama ini jumlahnya belum mencukupi. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov Papua memberikan beasiswa kepada pelajar di Papua untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Yogjakarta.
"Setiap tahunnya ada 29 siswa Papua yang menempuh program D1 di STPN. Saat ini merupakan sudah tahun ketiga, Pemprov Papua mengirimkan siswanya ke STPN untuk belajar soal tanah," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Papua, Nicolas Wanenda.
Dia menjelaskan, BPN Papua sedikitnya membutuhkan 300 juru ukur tanah di Papua. Saat ini jumlahnya masih kurang dari 100 orang juru ukur tanah.
"Dari 28 kabupaten dan 1 kota di Papua, BPN baru memiliki 12 kantor pertanahan," kata Nico. [Tribun]
"Permen ini jika dalam konteks otonomi khusus ditelaah Pemerintah Provinsi Papua di dalamnya ada hal-hal yang perlu dielaborasi, ada perlu dimuat norma tambahan, saya katakan bisa khusus untuk Provinsi Papua. Undang-undang Otsus untuk Papua saja ada, masa Permen Otsus saja tidak boleh," kata Ferry saat bertemu jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, di Gedung Pemprov Papua, Kota Jayapura, Kamis (10/12).
Ferry yang didampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe itu menyebutkan, Permen tersebut merupakan landasan regulasi yang dibuat untuk membantu mengembangkan Provinsi Papua. Sehingga, kata Ferry, ada pengakuan secara unik bagaimana memotret Provinsi Papua.
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Permen nomor 9 tahun 2015 tentang hak komunal yang di dalamnya mengatur penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Sementara, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, Permen tersebut nantinya akan dipelajari dan didukung dengan Perda (Peraturan Daerah) sehingga ada pengakuan dan penghargaan kepada kepemilikan lahan masyarakat Papua.
"Karena urusan tanah itu kan menjadi masalah krusial di Papua, sehingga pemetaan tanah adat (ulayat) harus jelas," katanya.
Menurutnya, selain hak komunal, Papua juga membutuhkan tenaga ahli di bidang pengukuran tanah yang selama ini jumlahnya belum mencukupi. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov Papua memberikan beasiswa kepada pelajar di Papua untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Yogjakarta.
"Setiap tahunnya ada 29 siswa Papua yang menempuh program D1 di STPN. Saat ini merupakan sudah tahun ketiga, Pemprov Papua mengirimkan siswanya ke STPN untuk belajar soal tanah," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Papua, Nicolas Wanenda.
Dia menjelaskan, BPN Papua sedikitnya membutuhkan 300 juru ukur tanah di Papua. Saat ini jumlahnya masih kurang dari 100 orang juru ukur tanah.
"Dari 28 kabupaten dan 1 kota di Papua, BPN baru memiliki 12 kantor pertanahan," kata Nico. [Tribun]