Keputusan Penundaan Pilkada di Raja Ampat oleh Elisa Sroyer Dinilai Janggal
pada tanggal
Saturday, 12 December 2015
Pemilihan Bupati Raja Ampat, Papua Barat, ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Namun keputusan tersebut bukan berasal dari KPU melainkan oleh Pejabat Bupati Raja Ampat, Elisa Sroyer.
Penundaan diputuskan setelah pihak Fokompimda (forum komunikasi pimpinan daerah) yang dipimpin Pj Bupati Raja Ampat melakukan sidak di sejumlah TPS di Distrik Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat.
Mereka menemukan banyak permasalahan di TPS. Di antaranya, ratusan warga Waisai tidak terdaftar dalam DPT di sejumlah TPS. Justru yang muncul nama-nama baru yang diduga bukan penduduk setempat.
Bahkan di beberapa TPS terdapat pemilih ganda. Selain itu, Pj Bupati Raja Ampat bersama Kapolres setempat mendapati beberapa Ketua KPPS berasal dari partai politik dan hal itu jelas melanggar aturan.
Menurut keterangan Peneliti Perludem, Fadli Ramadani, janggal Pj Bupati Raja Ampat menunda penyelenggaraan Pilkada.
Karena harusnya, penundaan Pilkada diambil berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan oleh kepala daerah.
"Ini agak janggal, yang bisa menyatakan penundaan pemilihan itu mestinya KPU. Bukan kepala daerah," ujar Fadli kepada Tribun, Rabu (9/12).
Persoalan yang terjadi dan menjadi alasan Pj Bupati menunda adalah banyaknya warga yang tidak terdaftar dalam DPT di salah satu kecamatan di Kabupaten Raja Ampat.
"Dan banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT bukan warga Raja Ampat. Maka dari itu Elisa Sroyer harus mengambil langkah penundaan," jelasnya. [Tribun]