Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman akan Ajukan Kasasi ke MA
pada tanggal
Sunday 13 December 2015
FAKFAK - Kandidat bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman menyatakan siap menghadapi proses hukum sengketa Pilkada Fakfak yang akan diajukan KPU ke Mahkamah Agung.
Ketua tim informal Donatus Nimbitkendik — Abdul Rahman, Amin Ngabalin, mengatakan, tim telah menyiapkan diri karena KPU akan melayangkan kasasi terhadap keputusan PTTUN Makassar ke Mahkamah Agung.
Selasa lalu, (8/12), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memenangkan gugatan pasangan Donatus – Rahman dan menyatakan KPU untuk menunda Pilkada Fakfak yang harusnya digelar bersama daerah lain, Rabu (9/12). Keputusan PTTUN Makassar itu sejatinya menyatakan pasangan Donatus — Rahman berhak mengikuti Pilkada Fakfak.
Meskipun KPU telah menentukan sikap untuk melayangkan gugatan ke MA, namun Amin, menyatakan KPU sebagai penyelenggara tidak dapat melakukan upaya kasasi terhadap keputusan PTTUN.
“Hanya PANWASLU kabupaten/kota, BAWASLU Provinsi dan PT TUN yangg diberikan kewenangan untuk menangani penyelesaian gugatan/sengketa yang berkaitan dengan tahapan Pilkada,” kata Amin.
“Itu tegas dalam PKPU no 9/2015, juga diatur dalam UU No 1/2015 jo UU no 8/2015 pasal 142, Fatwa MA no 15/2015 dan Surat Edaran MA,” kata Amin kepada Cahaya Papua Kamis malam (10/12).
Secara terpisah di Jakarta, KPU RI akan meminta Mahkamah Agung mempercepat putusan kasasi sengketa Pilkada Kalimantan Tengah dan Fakfak. Anggota KPU, Sigit Pamungkas, berharap penyelesaian sengketa di dua wilayah itu tak mengganggu jadwal pemilihan.
“Kita berharap ada kejelasan dalam waktu dekat,” ujarnya, Rabu, 9 Desember 2015 kepada tempo. Sigit mengatakan KPU menempuh langkah hukum itu lantaran putusan PTUN memiliki kejanggalan.
Meski begitu Sigit mengakui kelembagaan KPU sejatinya tak berwenang mengajukan kasasi. Namun, langkah hukum itu dimungkinkan lantaran amar putusan majelis hakim membuka celah itu dengan mencampuradukkan istilah menunda dan membatalkan. “Ada celah putusan yang membuat kami harus mengambil langkah hukum,” katanya.
Anggota KPU, Arief Budiman, berharap majelis kasasi dapat menjatuhkan putusan akhir di sepekan sebelum Desember 2015 berakhir. Jika tenggat itu terlampaui, pelaksanaan pilkada di bisa menimbulkan akibat hukum lantaran jadwal pilkada diatur lewat UU. “Kami perlu waktu untuk mencetak kertas suara dan mendistribusikan logistik,” ujarnya.[CahayaPaua]
Ketua tim informal Donatus Nimbitkendik — Abdul Rahman, Amin Ngabalin, mengatakan, tim telah menyiapkan diri karena KPU akan melayangkan kasasi terhadap keputusan PTTUN Makassar ke Mahkamah Agung.
Selasa lalu, (8/12), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memenangkan gugatan pasangan Donatus – Rahman dan menyatakan KPU untuk menunda Pilkada Fakfak yang harusnya digelar bersama daerah lain, Rabu (9/12). Keputusan PTTUN Makassar itu sejatinya menyatakan pasangan Donatus — Rahman berhak mengikuti Pilkada Fakfak.
Meskipun KPU telah menentukan sikap untuk melayangkan gugatan ke MA, namun Amin, menyatakan KPU sebagai penyelenggara tidak dapat melakukan upaya kasasi terhadap keputusan PTTUN.
“Hanya PANWASLU kabupaten/kota, BAWASLU Provinsi dan PT TUN yangg diberikan kewenangan untuk menangani penyelesaian gugatan/sengketa yang berkaitan dengan tahapan Pilkada,” kata Amin.
“Itu tegas dalam PKPU no 9/2015, juga diatur dalam UU No 1/2015 jo UU no 8/2015 pasal 142, Fatwa MA no 15/2015 dan Surat Edaran MA,” kata Amin kepada Cahaya Papua Kamis malam (10/12).
Secara terpisah di Jakarta, KPU RI akan meminta Mahkamah Agung mempercepat putusan kasasi sengketa Pilkada Kalimantan Tengah dan Fakfak. Anggota KPU, Sigit Pamungkas, berharap penyelesaian sengketa di dua wilayah itu tak mengganggu jadwal pemilihan.
“Kita berharap ada kejelasan dalam waktu dekat,” ujarnya, Rabu, 9 Desember 2015 kepada tempo. Sigit mengatakan KPU menempuh langkah hukum itu lantaran putusan PTUN memiliki kejanggalan.
Meski begitu Sigit mengakui kelembagaan KPU sejatinya tak berwenang mengajukan kasasi. Namun, langkah hukum itu dimungkinkan lantaran amar putusan majelis hakim membuka celah itu dengan mencampuradukkan istilah menunda dan membatalkan. “Ada celah putusan yang membuat kami harus mengambil langkah hukum,” katanya.
Anggota KPU, Arief Budiman, berharap majelis kasasi dapat menjatuhkan putusan akhir di sepekan sebelum Desember 2015 berakhir. Jika tenggat itu terlampaui, pelaksanaan pilkada di bisa menimbulkan akibat hukum lantaran jadwal pilkada diatur lewat UU. “Kami perlu waktu untuk mencetak kertas suara dan mendistribusikan logistik,” ujarnya.[CahayaPaua]