Disnaker Biak Numfor Sosialisasikan UMP 2016
pada tanggal
Sunday, 13 December 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor segera menyosialisasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2016 yakni sebesar Rp2.435.000 yang akan diberlakukan sejak 1 Januari mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Papua Iwan Is Mulyanto MM mengatakan, terhitung 1 Januari 2016 UMP Papua sektoral di Biak akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.435.000/bulan.
UMP 2016 itu berdasarkan keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe Nomor 561/13977/Z tentang upah Minimum Provinsi Tahun 2016.
"Akan segera disosialisasikan kepada pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Biak Numfor Iwan Mulyanto, di Biak, Sabtu.
Dengan keputusan Gubernur Papua tentang UMP, menurut Iwan, maka karyawan yang bekerja di perusahaan swasta akan mendapat upah baru per 1 Februari 2016.
Penetapan UMP Papua telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pengusaha diminta memperhatikan ketentuan kenaikan UMP sehingga dapat meningkatkan penghasilan bagi karyawan bersangkutan," katanya.
Sementara ini, sejumlah karyawan perusahaan swasta di Biak sekitarnya masih menerima upah dibawah Rp1,5 juta meski pada UMP 2014 telah berlaku mencapai Rp2,2 juta. [Antara]
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Papua Iwan Is Mulyanto MM mengatakan, terhitung 1 Januari 2016 UMP Papua sektoral di Biak akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.435.000/bulan.
UMP 2016 itu berdasarkan keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe Nomor 561/13977/Z tentang upah Minimum Provinsi Tahun 2016.
"Akan segera disosialisasikan kepada pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Biak Numfor Iwan Mulyanto, di Biak, Sabtu.
Dengan keputusan Gubernur Papua tentang UMP, menurut Iwan, maka karyawan yang bekerja di perusahaan swasta akan mendapat upah baru per 1 Februari 2016.
Penetapan UMP Papua telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pengusaha diminta memperhatikan ketentuan kenaikan UMP sehingga dapat meningkatkan penghasilan bagi karyawan bersangkutan," katanya.
Sementara ini, sejumlah karyawan perusahaan swasta di Biak sekitarnya masih menerima upah dibawah Rp1,5 juta meski pada UMP 2014 telah berlaku mencapai Rp2,2 juta. [Antara]