Alberthus Suripno Pertanyakan Status Hukum Mesak Manibor
pada tanggal
Monday, 14 December 2015
KOTA JAYAPURA - Pelaksana tugas Bupati Sarmi, Alberthus Suripno mempertanyakan status hukum pengalihan tahanan kota kepada Mesak Manibor terkait dengan keputusan Mendgari Nomor 1 31.91-5878/2015.
"Dalam SK Mendagri itu berisi tentang pemberhentian Bupati Sarmi Mesak Manibor dan menunjuk Wakil Bupati Sarmi sebagi Plt Bupati Sarmi," kata Alberthus Suripno saat berada di Kota Jayapura, Minggu (13/12).
Menurut dia, berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut telah dinyatakan memberhentikan sementara saudara Mesak Manimbor dari jabatanya sebagai Bupati Sarmi masa jabatan 2011-2016 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Lalu, berdasarkan surat tersebut dengan menunjuk Alberthus Suripno Wakil Bupati Sarmi masa jabatan 2011-2016 untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Sarmi. Nah berdasarkan putusan itu, Mesak Manimbor sebagai bupati non aktif, tidak boleh menjalankan atau menyelenggarakan pemerintahan di Sarmi," katanya.
Namun nyatanya, kata dia, setelah mendapat pengalihan tahanan kota kepada Mesak Manibor, berdasarkan surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Klas 1 Jayapura yang menyatakan dialihkan penahananya dari rumah tahanan menjadi tahanan kota sejak 16 November 2016 dengan alasan bahwa yang bersangkutan atau terdakwa sedang sakit.
"Tetapi kenyataanya sejak dialihkan itu, Mesak Manimbor langsung ke Sarmi menyelenggarakan pemerintahan atau membuat dan menghadiri kegiatan-kegiatan pemerintahan yaitu mengadakan pembukaan, peresmian, pembicaraan dalam musrembang yang menentukan rencana jangka panjang 2015 hingga 2035 dan dalam penutupan diklat prajabatan KA1.
Dengan kehadiran yang bersangkutan itu, kata dia, telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan mengganggu stabilitas penyelengagraan pemerintaan dan keamanan yang memungkinkan berpotensi konflik diantara PNS dan pejabat serta masyarakat setempat.
"Karena sebagian besar pejabat besar di Sarmi masih loyal kepada Mesak Manimbor yang sekarang ini sudah tidak aktif, tapi kenapa orang-orang ini masih loyal. Dan yang saya tanyakan kepada pengadilan status hukum pengalihan tahan kota itu seperti apa? Apa ada syaratnya atau tidak sehingga yang bersangkutan bisa melaksanakan kegiatan, pada hal alasanya yang bersangkutan diberikan tahanan kota karena alasan sakit," katanya.
"Yang seharusnya tidak bisa lagi melaksanakan kegiatan pemerintahan, karena status tahanan kota yang dimaksud itu ada di Sarmi atau di kota," lanjutnya.
Parahnya lagi, kata dia, Mesak Manibor menyatakan bahwa dirinya telah bebas kepada masyarakat, sehingga bisa menjalankan pemerintahan saat kembali ke Sarmi.
"Mesak menyampaikan bahwa Plt Bupati Sarmi secara otomatis gugur demi hukum, karena dia telah bebas, padahal statusnya tahanan kota. Saya sebagai Plt Bupati Sarmi sendiri bigung, pada hal SK Pelasanan Tugas saya belum di cabut tapi kenapa dia bicara seperti itu. Ini yang saya sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura," katanya. [Antara]
"Dalam SK Mendagri itu berisi tentang pemberhentian Bupati Sarmi Mesak Manibor dan menunjuk Wakil Bupati Sarmi sebagi Plt Bupati Sarmi," kata Alberthus Suripno saat berada di Kota Jayapura, Minggu (13/12).
Menurut dia, berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut telah dinyatakan memberhentikan sementara saudara Mesak Manimbor dari jabatanya sebagai Bupati Sarmi masa jabatan 2011-2016 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Lalu, berdasarkan surat tersebut dengan menunjuk Alberthus Suripno Wakil Bupati Sarmi masa jabatan 2011-2016 untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Sarmi. Nah berdasarkan putusan itu, Mesak Manimbor sebagai bupati non aktif, tidak boleh menjalankan atau menyelenggarakan pemerintahan di Sarmi," katanya.
Namun nyatanya, kata dia, setelah mendapat pengalihan tahanan kota kepada Mesak Manibor, berdasarkan surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Klas 1 Jayapura yang menyatakan dialihkan penahananya dari rumah tahanan menjadi tahanan kota sejak 16 November 2016 dengan alasan bahwa yang bersangkutan atau terdakwa sedang sakit.
"Tetapi kenyataanya sejak dialihkan itu, Mesak Manimbor langsung ke Sarmi menyelenggarakan pemerintahan atau membuat dan menghadiri kegiatan-kegiatan pemerintahan yaitu mengadakan pembukaan, peresmian, pembicaraan dalam musrembang yang menentukan rencana jangka panjang 2015 hingga 2035 dan dalam penutupan diklat prajabatan KA1.
Dengan kehadiran yang bersangkutan itu, kata dia, telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan mengganggu stabilitas penyelengagraan pemerintaan dan keamanan yang memungkinkan berpotensi konflik diantara PNS dan pejabat serta masyarakat setempat.
"Karena sebagian besar pejabat besar di Sarmi masih loyal kepada Mesak Manimbor yang sekarang ini sudah tidak aktif, tapi kenapa orang-orang ini masih loyal. Dan yang saya tanyakan kepada pengadilan status hukum pengalihan tahan kota itu seperti apa? Apa ada syaratnya atau tidak sehingga yang bersangkutan bisa melaksanakan kegiatan, pada hal alasanya yang bersangkutan diberikan tahanan kota karena alasan sakit," katanya.
"Yang seharusnya tidak bisa lagi melaksanakan kegiatan pemerintahan, karena status tahanan kota yang dimaksud itu ada di Sarmi atau di kota," lanjutnya.
Parahnya lagi, kata dia, Mesak Manibor menyatakan bahwa dirinya telah bebas kepada masyarakat, sehingga bisa menjalankan pemerintahan saat kembali ke Sarmi.
"Mesak menyampaikan bahwa Plt Bupati Sarmi secara otomatis gugur demi hukum, karena dia telah bebas, padahal statusnya tahanan kota. Saya sebagai Plt Bupati Sarmi sendiri bigung, pada hal SK Pelasanan Tugas saya belum di cabut tapi kenapa dia bicara seperti itu. Ini yang saya sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura," katanya. [Antara]