Yan Warinussy Klaim Keputusan Panwas Fakfak Selamatkan Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman
pada tanggal
Wednesday, 11 November 2015
MANOKWARI – Keputusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemlihan Umum Kepala Daerah (Pemilu) Kabupaten Fakfak yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabuaten Fakfak bernomor : 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 tanggal 09 November 2015 sungguh telah menyelamatkan hak-hak politik dari Klien kami, Drs.Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H.Abdul Rahman, SE dalam kapasitas sebagai calon peserta Pemilukada di Kabupaten Fakfak.
"Hal ini adalah sesuai dengan dengan amanat pasal 28D ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan : …”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan…” .Sekaligus sebagai manifestasi dari hak asasi kedua klien kami tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa : …”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum” tulis kuasa hukum Pasangan DONMA, Yan Christian Warinussy,SH melalui press releasenya yang diterima media ini, Selasa (10/11)
Selanjutnya kata Warinussy, keputusan Panwaslu Fakfak tersebut telah memiliki kekuatan eksekutorial berasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2015 untuk dapat segera dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak.
Pelaksanaan mana dapat berwujud diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengakomodir kembali kedua klien kami (DONMA) sebagai Psangan Claon Peserta Pesta Demokrasi tanggal 9 Desember 2015 mendatang di Kabupaten Fakfak.
Ini disebabkan karena Keputusan Panwaslu kabupaten Fakfak memang merupakan Keputusan yang bersifat final dan mengikat serta dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Jadi sebagai Kuasa Hukum Pasangan DONMA kami memandang bahwa Keputusan Panwaslu Kabupaten Fakfak tersebut jelas-jelas tidak saja menyelamatkan hak-hak politik kedua klien kami yang terhormat.
Melainkan juga sekaligus apa yang diputuskan oleh Panwaslu Kabupaten Fakfak tersebut sudah menjadi awal dimulainya proses demokrasi yang benar dan bermartabat bagi semua rakyat di wilayah Kabupaten Fakfak serta khususnya masyarakat adat Mbahamata di wilayah adat Bomberay secara luas.
Perlu diketahui bahwa Keputusan Panwaslu Kabupaten Fakfak ini sekaligus menjadi langkah awal yang baik bagi kami Tim Kuasa Hukum pasangan DONMA untuk mengambil langkah-langkah hukum dan etik yang sudah disiapkan demi pembelaan atas hak-hak dan kepentingan hukum kedua klien kami dan Tim Partai Politik Pendukung maupun konstituennya.
Sekaligus guna memberi pendidikan hukum dan demokrasi yang benar ke depan bagi seluruh masyarakat dan masyarakat adat di Kabupaten Fakfak dan Provinsi Papua Barat.[Wiyainews]
"Hal ini adalah sesuai dengan dengan amanat pasal 28D ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan : …”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan…” .Sekaligus sebagai manifestasi dari hak asasi kedua klien kami tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa : …”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum” tulis kuasa hukum Pasangan DONMA, Yan Christian Warinussy,SH melalui press releasenya yang diterima media ini, Selasa (10/11)
Selanjutnya kata Warinussy, keputusan Panwaslu Fakfak tersebut telah memiliki kekuatan eksekutorial berasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2015 untuk dapat segera dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak.
Pelaksanaan mana dapat berwujud diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengakomodir kembali kedua klien kami (DONMA) sebagai Psangan Claon Peserta Pesta Demokrasi tanggal 9 Desember 2015 mendatang di Kabupaten Fakfak.
Ini disebabkan karena Keputusan Panwaslu kabupaten Fakfak memang merupakan Keputusan yang bersifat final dan mengikat serta dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Jadi sebagai Kuasa Hukum Pasangan DONMA kami memandang bahwa Keputusan Panwaslu Kabupaten Fakfak tersebut jelas-jelas tidak saja menyelamatkan hak-hak politik kedua klien kami yang terhormat.
Melainkan juga sekaligus apa yang diputuskan oleh Panwaslu Kabupaten Fakfak tersebut sudah menjadi awal dimulainya proses demokrasi yang benar dan bermartabat bagi semua rakyat di wilayah Kabupaten Fakfak serta khususnya masyarakat adat Mbahamata di wilayah adat Bomberay secara luas.
Perlu diketahui bahwa Keputusan Panwaslu Kabupaten Fakfak ini sekaligus menjadi langkah awal yang baik bagi kami Tim Kuasa Hukum pasangan DONMA untuk mengambil langkah-langkah hukum dan etik yang sudah disiapkan demi pembelaan atas hak-hak dan kepentingan hukum kedua klien kami dan Tim Partai Politik Pendukung maupun konstituennya.
Sekaligus guna memberi pendidikan hukum dan demokrasi yang benar ke depan bagi seluruh masyarakat dan masyarakat adat di Kabupaten Fakfak dan Provinsi Papua Barat.[Wiyainews]