Warga Kota Jayapura Diminta Ikut Mengheningkan Cipta pada 10 November
pada tanggal
Saturday, 7 November 2015
KOTA JAYAPURA – Kepala Dinas Sosial yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Peringatan 10 November Kota Jayapura, Irawadi meminta agar warga kota ini mengheningkan cipta selama 60 detik pada 10 November 2015, pukul 8.15 WIT. Tiap 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan di Indonesia.
Menurut dia, mekanisme penghentian seluruh aktivitas merupakan bentuk dari peringatan hari pahlawan tersebut. Hal itu disebutnya sudah diberitahukan kepada kepolisian setempat untuk dilakukan pemantauan sehingga tiap warga mengheningkan cipta sejenak.
"Selain upacara, ada yang diperintahkan dari sana (Jakarta-red), hening cipta untuk semua masyarakat selama satu menit atau 60 detik, itu tepatnya jam 8 :15. Dihimbau kepada semua masyarakat untuk hening cipta selama satu menit," kata Irawadi.
Selain itu menyuarakan kalimat merdeka jika hendak memulai kegiatan baik di tingkat pemerintah, tetapi juga lembaga-lembaga masyarakat ataupun organisasi masyarakat yang digelar dalam rangka Hari Pahlawan nanti.
Dikutip dari Beritaempat.com, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB.
Imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan. [Jubi]
Menurut dia, mekanisme penghentian seluruh aktivitas merupakan bentuk dari peringatan hari pahlawan tersebut. Hal itu disebutnya sudah diberitahukan kepada kepolisian setempat untuk dilakukan pemantauan sehingga tiap warga mengheningkan cipta sejenak.
"Selain upacara, ada yang diperintahkan dari sana (Jakarta-red), hening cipta untuk semua masyarakat selama satu menit atau 60 detik, itu tepatnya jam 8 :15. Dihimbau kepada semua masyarakat untuk hening cipta selama satu menit," kata Irawadi.
Selain itu menyuarakan kalimat merdeka jika hendak memulai kegiatan baik di tingkat pemerintah, tetapi juga lembaga-lembaga masyarakat ataupun organisasi masyarakat yang digelar dalam rangka Hari Pahlawan nanti.
Dikutip dari Beritaempat.com, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB.
Imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan. [Jubi]