Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mimika Belum Ditetapkan
pada tanggal
Saturday, 7 November 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, hingga kini belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 yang mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Papua.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika Dionisius Mameyau di Timika, Jumat, mengatakan jajarannya masih menghitung kenaikan gaji pokok pekerja yaitu minimal sebesar 5 persen dari UMP yang ditetapkan Gubernur Papua.
Proses penghitungan kenaikan gaji pokok pekerja itu, katanya, diupayakan akan tuntas dalam bulan November ini.
"Sampai sekarang kita belum tetapkan UMK di Mimika," jelas Dionisius.
Ia menjelaskan, sistem pengupahan para pekerja bidang swasta di Provinsi Papua akan ditetapkan pada akhir Desember 2015.
Penetapan UMK, katanya, dihitung berdasarkan analisa kebutuhan pegawai dan pekerja sesuai standar harga sembako dan bahan kebutuhan pokok lainnya di tingkat kabupaten.
UMK tersebut berlaku selama setahun mulai Januari-Desember. Kenaikan UMK juga mempertimbangkan aspek daya beli dan kebutuhan para pekerja itu sendiri berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh tim terkait.
Adapun UMP Papua 2015 ditetapkan sebesar Rp 2,193 juta per bulan atau mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen jika dibandingkan dengan UMP 2014 sebesar Rp2,040 juta per bulan.
Sedangkan upah minimum sektor emas dan pertambangan di Papua tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2,468 juta per bulan.
Percepatan penetapan UMP Papua dan terutama UMK Mimika dinilai sangat mendesak mengingat sebagai daerah penghasil tambang tembaga dan emas, Kabupaten Mimika kini mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja di sektor swasta.
Lebih dari 30 ribu pekerja sektor swasta di Mimika kini bekerja pada perusahaan tambang PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan kontraktor serta privatisasinya. [Antara]
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika Dionisius Mameyau di Timika, Jumat, mengatakan jajarannya masih menghitung kenaikan gaji pokok pekerja yaitu minimal sebesar 5 persen dari UMP yang ditetapkan Gubernur Papua.
Proses penghitungan kenaikan gaji pokok pekerja itu, katanya, diupayakan akan tuntas dalam bulan November ini.
"Sampai sekarang kita belum tetapkan UMK di Mimika," jelas Dionisius.
Ia menjelaskan, sistem pengupahan para pekerja bidang swasta di Provinsi Papua akan ditetapkan pada akhir Desember 2015.
Penetapan UMK, katanya, dihitung berdasarkan analisa kebutuhan pegawai dan pekerja sesuai standar harga sembako dan bahan kebutuhan pokok lainnya di tingkat kabupaten.
UMK tersebut berlaku selama setahun mulai Januari-Desember. Kenaikan UMK juga mempertimbangkan aspek daya beli dan kebutuhan para pekerja itu sendiri berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh tim terkait.
Adapun UMP Papua 2015 ditetapkan sebesar Rp 2,193 juta per bulan atau mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen jika dibandingkan dengan UMP 2014 sebesar Rp2,040 juta per bulan.
Sedangkan upah minimum sektor emas dan pertambangan di Papua tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2,468 juta per bulan.
Percepatan penetapan UMP Papua dan terutama UMK Mimika dinilai sangat mendesak mengingat sebagai daerah penghasil tambang tembaga dan emas, Kabupaten Mimika kini mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja di sektor swasta.
Lebih dari 30 ribu pekerja sektor swasta di Mimika kini bekerja pada perusahaan tambang PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan kontraktor serta privatisasinya. [Antara]