Undang-Undang no 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Dinilai Tidak Relevan
pada tanggal
Sunday, 29 November 2015
JAKARTA - Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dinilai tidak relevan lagi diberlakukan di tanah Papua. Sesuai dengan perkembangan zaman, diperlukan berbagai penyempurnaan yang mendasar terhadap undang-undang tersebut.
Maka itu, janji Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memasukkan revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016 ditagih rakyat Papua.
“Dulu Menkumham pernah menjanjikan bahwa revisi Undang-undang Otsus Papua akan menjadi pembahasan prioritas di DPR pada periode 2014-2019, makanya rakyat Papua menagihnya sekarang,” ujar anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pdt Charles Simaremare dalam keterangannya, Sabtu (28/11).
Simaremare mengaku telah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan lobi lintas alat kelengkapan di DPD. Bahkan, dirinya melakukan lobi kepada pimpinan DPD dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
“Hasilnya, DPD sudah mengeluarkan surat resmi untuk mengusulkan RUU ini menjadi RUU tambahan prioritas. Hal ini, sekaligus menagih janji Menkumham, supaya masyarakat Papua tidak merasa hanya janji-janji tapi harus direalisasikan,” tuturnya.
Penyempurnaan undang-undang tersebut dinilai sangat mendesak untuk dilakukan. “Ibarat medis, ini butuh perawatan khusus," ungkapnya.
Karena Undang-undang itu dianggap sudah tidak mampu lagi untuk memberi spirit vitamin, sehingga Papua berlari mengejar ketertinggalan. “Kami sudah ketinggalan. Kami ingin mengejarnya, tetapi kami tidak bisa mengejarnya karena kurang vitamin. Memang sebelumnya ada kemajuan setelah Otsus, tetapi sejak 14 tahun belakangan dengan berkembangnya jaman, Papua sudah ketinggalan,” ujar Simaremare. [Sindo]
Maka itu, janji Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memasukkan revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016 ditagih rakyat Papua.
“Dulu Menkumham pernah menjanjikan bahwa revisi Undang-undang Otsus Papua akan menjadi pembahasan prioritas di DPR pada periode 2014-2019, makanya rakyat Papua menagihnya sekarang,” ujar anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pdt Charles Simaremare dalam keterangannya, Sabtu (28/11).
Simaremare mengaku telah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan lobi lintas alat kelengkapan di DPD. Bahkan, dirinya melakukan lobi kepada pimpinan DPD dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
“Hasilnya, DPD sudah mengeluarkan surat resmi untuk mengusulkan RUU ini menjadi RUU tambahan prioritas. Hal ini, sekaligus menagih janji Menkumham, supaya masyarakat Papua tidak merasa hanya janji-janji tapi harus direalisasikan,” tuturnya.
Penyempurnaan undang-undang tersebut dinilai sangat mendesak untuk dilakukan. “Ibarat medis, ini butuh perawatan khusus," ungkapnya.
Karena Undang-undang itu dianggap sudah tidak mampu lagi untuk memberi spirit vitamin, sehingga Papua berlari mengejar ketertinggalan. “Kami sudah ketinggalan. Kami ingin mengejarnya, tetapi kami tidak bisa mengejarnya karena kurang vitamin. Memang sebelumnya ada kemajuan setelah Otsus, tetapi sejak 14 tahun belakangan dengan berkembangnya jaman, Papua sudah ketinggalan,” ujar Simaremare. [Sindo]