Terkait Kasus Korupsi KONI Papua Barat, Albert Rombe Tidak Ditahan
pada tanggal
Wednesday, 11 November 2015
MANOKWARI – Setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat, selama 10 jam, Senin (9/11) Albert Rombe alias AR kembali ke rumahnya di Jalan Gunung Salju, Kelurahan Fanindi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga pemilik harian Media Papua, salah satu media cetak di Manokwari ini kembali ke kediamannya atas perintah penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat karena dinilai bisa diajak kerja sama.
Padahal, resedivis kasus korupsi itu sebelumnya dipanggil penyidik sebanyak dua kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut malah melarikan diri keluar daerah dengan alasan sakit.
Ketika kuasa hukumnya menghadap penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, pekan lalu barulah tersangka Albert Rombe memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kapolda Papua Barat, Brigjend Pol. Drs Royke Lumowa, MM melalui Kabid Humas, AKBP Drs Johan Sitorus mengatakan, tidak dijeblosnya mantan ketua harian KONI itu tidak atas pertimbangan penyidik sendiri tetapi atas hasil koordinasi dengan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol.Parlindungan Silitonga, S.IK.
Kemudian Polda Barat beralasan bahwa berdasarkan pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang subyektif dan obyektif maka tersangka bisa dibebaskan berkeliaran diluar hotel prodeo.
“Artinya begini, yang bersangkutan (Albert Rombe) masih batas dalam toleransi masih bisa diajak bekerja sama menurut penilaian penyidik sehingga tidak langsung ditahan tapi kemungkinan untuk dia melakukan tindak pidana serupa sudah tipis, barang buktinya sudah disita semua jadi tidak bisa dia berkelit” ucap Kabid Humas Polda Papua Barat kepada wartawan saat menghadiri upacara HUT Pahlawan ke-70 di kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat, Selasa (10/11).
Akibat perbuatannya negara dirugikan senilai Rp 29 milyar sehingga tersangka Albert Rombe dijerat dengan pasal pasal 2 dan atau 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara sejumlah kasus tindak pidana korupsi lain yang diungkap Kepolisian dan kejaksan di Papua Barat, tersangkanya langsung dijebloskan ke hotel prodeo, sedangkan Albert Rombe tidak.
Apakah tersangka lainnya tidak bisa diajak kerja sama, atau tidak punya koneksi ke dalam, diduga Polda Papua Barat pilih kasih dalam mengungkap kasus korupsi di Papua Barat. [Wiyainews]
Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga pemilik harian Media Papua, salah satu media cetak di Manokwari ini kembali ke kediamannya atas perintah penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat karena dinilai bisa diajak kerja sama.
Padahal, resedivis kasus korupsi itu sebelumnya dipanggil penyidik sebanyak dua kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut malah melarikan diri keluar daerah dengan alasan sakit.
Ketika kuasa hukumnya menghadap penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, pekan lalu barulah tersangka Albert Rombe memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kapolda Papua Barat, Brigjend Pol. Drs Royke Lumowa, MM melalui Kabid Humas, AKBP Drs Johan Sitorus mengatakan, tidak dijeblosnya mantan ketua harian KONI itu tidak atas pertimbangan penyidik sendiri tetapi atas hasil koordinasi dengan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol.Parlindungan Silitonga, S.IK.
Kemudian Polda Barat beralasan bahwa berdasarkan pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang subyektif dan obyektif maka tersangka bisa dibebaskan berkeliaran diluar hotel prodeo.
“Artinya begini, yang bersangkutan (Albert Rombe) masih batas dalam toleransi masih bisa diajak bekerja sama menurut penilaian penyidik sehingga tidak langsung ditahan tapi kemungkinan untuk dia melakukan tindak pidana serupa sudah tipis, barang buktinya sudah disita semua jadi tidak bisa dia berkelit” ucap Kabid Humas Polda Papua Barat kepada wartawan saat menghadiri upacara HUT Pahlawan ke-70 di kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat, Selasa (10/11).
Akibat perbuatannya negara dirugikan senilai Rp 29 milyar sehingga tersangka Albert Rombe dijerat dengan pasal pasal 2 dan atau 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara sejumlah kasus tindak pidana korupsi lain yang diungkap Kepolisian dan kejaksan di Papua Barat, tersangkanya langsung dijebloskan ke hotel prodeo, sedangkan Albert Rombe tidak.
Apakah tersangka lainnya tidak bisa diajak kerja sama, atau tidak punya koneksi ke dalam, diduga Polda Papua Barat pilih kasih dalam mengungkap kasus korupsi di Papua Barat. [Wiyainews]