Terkait Dugaan Korupsi Kantor KONI, Polda Papua Minta Keterangan Pimpinan BNI
pada tanggal
Wednesday, 18 November 2015
MANOKWARI - Penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Papua Barat akan memanggil pimpinan Bank Negara Indonesia atau BNI cabang Manokwari untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP JH Sitorus, mengatakan, terkait kasus ini, 4 november lalu, Polda telah melayangkan surat kepada BNI dengan maksud meminta laporan transaksi rekening koran dan voucher transaksi khusus rekening KONI Papua Barat tahun 2012.
Surat tersebut, awalnya tidak direspon pihak bank tanpa alasan yang jelas. Surat itu dibalas dua minggu kemudian dengan alasan bahwa BNI masih dalam proses pencarian dokumen yang dimaksud Polda.
Sitorus menyebutkan, terdapat rekening siluman yang diduga milik KONI Papua Barat pada tahun 2012. Rekening dengan nomor 0106545322 atas nama KONI Papua Barat yang menampung dana hiba tahun 2012 itu ditemukan di rumah tersangka AR, saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Polisi pun menemukan rekening dengan nomor 0259119397 atas nama Ketua Harian KONI Papua Barat beinisial JR. Dalam rekening itu telah transaksi atas nama KONI papua Barat sebanyak 10 kali. Sitorus menyebutkan, polisi, kini mulai mengendus bukti, menyangkut tidak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka.
Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, modus pencucian uang itu dilakukan dengan cara menarik uang dari rekening KONI, lalu, memasukan uang tersebut ke buku kas umum, sehingga, seakan-akan uang tersebut milik pribadi.
Dia menambahkan, pimpinan BNI akan dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik ingin memperoleh penjelasan terkait rekening ganda tersebut.
“Nanti dari pemeriksaan, kita bisa lihat, apa alasan Bank BNI membuka rekening KONI Papua Barat secara ganda, ini memberikan kesempatan kepada AR untuk melakukan penyalahgunaan dana, “pungkasnya. [CahayaPapua]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP JH Sitorus, mengatakan, terkait kasus ini, 4 november lalu, Polda telah melayangkan surat kepada BNI dengan maksud meminta laporan transaksi rekening koran dan voucher transaksi khusus rekening KONI Papua Barat tahun 2012.
Surat tersebut, awalnya tidak direspon pihak bank tanpa alasan yang jelas. Surat itu dibalas dua minggu kemudian dengan alasan bahwa BNI masih dalam proses pencarian dokumen yang dimaksud Polda.
Sitorus menyebutkan, terdapat rekening siluman yang diduga milik KONI Papua Barat pada tahun 2012. Rekening dengan nomor 0106545322 atas nama KONI Papua Barat yang menampung dana hiba tahun 2012 itu ditemukan di rumah tersangka AR, saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Polisi pun menemukan rekening dengan nomor 0259119397 atas nama Ketua Harian KONI Papua Barat beinisial JR. Dalam rekening itu telah transaksi atas nama KONI papua Barat sebanyak 10 kali. Sitorus menyebutkan, polisi, kini mulai mengendus bukti, menyangkut tidak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka.
Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, modus pencucian uang itu dilakukan dengan cara menarik uang dari rekening KONI, lalu, memasukan uang tersebut ke buku kas umum, sehingga, seakan-akan uang tersebut milik pribadi.
Dia menambahkan, pimpinan BNI akan dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik ingin memperoleh penjelasan terkait rekening ganda tersebut.
“Nanti dari pemeriksaan, kita bisa lihat, apa alasan Bank BNI membuka rekening KONI Papua Barat secara ganda, ini memberikan kesempatan kepada AR untuk melakukan penyalahgunaan dana, “pungkasnya. [CahayaPapua]