Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Manajemen PT Pangansari Utama gelar PKB
pada tanggal
Tuesday, 24 November 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Manajemen PT. Pangansari Utama (PSU) dan Pengurus Unit Kerja, Serikat Pekerja - Kimia Energi Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-KEP SPSI) PT.PSU mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Penandatanganan pada Senin (23/11) di Rimba Papua Hotel ini dihadiri oleh Manager Human Resource Development (HRD) PT.PSU Fortunatus Lengga Mali, Ketua PUK SP-KEP PT.PSU Otniel Yunias Edoway, Wakil Ketua DPC FSP-KEP SPSI Mimika, Yopi Awom, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika Dionisius Mameyau.
Menurut Fortunatus, ini merupakan suatu kewajiban dari beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan undang-undang bahwa dalam waktu dua tahun ada komitmen bersama antara serikat pekerja atau manajemen yang berjalan dengan baik, dan semuanya itu karena ada komitmen kebersamaan didalam serikat pekerja dengan manajemen secara baik,” ujar dia kepada wartawan.
Ia menilai perundingan yang dipimpin Ketua PUK SPSI PSU,Otniel Edoway sangat kooperatif dalam menghasilkan buah perundingan yang bermanfaat bagi semua pihak.
“Hanya dengan satu tujuan, yakni bagaimana satu perundingan ini dapat dilaksanakan dengan baik dengan mengutamakan kepentingan karyawan dan juga perusahaan,” ungkap dia.
Fortunatus mengatakan serikat pekerja adalah bagian integral dari perusahaan yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Oleh karena itu dari proses awal pra perundingan hingga perundingan dihasilkan. Ia nyatakan harus ada dinamika yang dilakukan secara baik dan lancar.
“Pada ujungnya, kami sepakat untuk menjalankan ini memenuhi ini semua dan dipahami bersama oleh semua pihak. Sebab kita semua direstui oleh Tuhan,” tutur dia.
Ketua PUK SPSI PSU,Otniel Edoway menyatakan apresiasi kepada PT.PSU yang membuka pintu komunikasi seluas-luasnya sehingga perundingan dengan pihaknya dapat berjalan baik tanpa ada kendala berarti.
“Manajemen sangat bekerjasama dalam menuntaskan tiap tuntutan yang disampaikan kami, dan secara langsung kami menilai bahwa upaya positif yang diberikan perusahaan sepikiran dengan yang kita semua harapkan, yakni untuk kepentingan kita semua,” ungkap dia. [SalamPapua]
Penandatanganan pada Senin (23/11) di Rimba Papua Hotel ini dihadiri oleh Manager Human Resource Development (HRD) PT.PSU Fortunatus Lengga Mali, Ketua PUK SP-KEP PT.PSU Otniel Yunias Edoway, Wakil Ketua DPC FSP-KEP SPSI Mimika, Yopi Awom, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika Dionisius Mameyau.
Menurut Fortunatus, ini merupakan suatu kewajiban dari beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan undang-undang bahwa dalam waktu dua tahun ada komitmen bersama antara serikat pekerja atau manajemen yang berjalan dengan baik, dan semuanya itu karena ada komitmen kebersamaan didalam serikat pekerja dengan manajemen secara baik,” ujar dia kepada wartawan.
Ia menilai perundingan yang dipimpin Ketua PUK SPSI PSU,Otniel Edoway sangat kooperatif dalam menghasilkan buah perundingan yang bermanfaat bagi semua pihak.
“Hanya dengan satu tujuan, yakni bagaimana satu perundingan ini dapat dilaksanakan dengan baik dengan mengutamakan kepentingan karyawan dan juga perusahaan,” ungkap dia.
Fortunatus mengatakan serikat pekerja adalah bagian integral dari perusahaan yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Oleh karena itu dari proses awal pra perundingan hingga perundingan dihasilkan. Ia nyatakan harus ada dinamika yang dilakukan secara baik dan lancar.
“Pada ujungnya, kami sepakat untuk menjalankan ini memenuhi ini semua dan dipahami bersama oleh semua pihak. Sebab kita semua direstui oleh Tuhan,” tutur dia.
Ketua PUK SPSI PSU,Otniel Edoway menyatakan apresiasi kepada PT.PSU yang membuka pintu komunikasi seluas-luasnya sehingga perundingan dengan pihaknya dapat berjalan baik tanpa ada kendala berarti.
“Manajemen sangat bekerjasama dalam menuntaskan tiap tuntutan yang disampaikan kami, dan secara langsung kami menilai bahwa upaya positif yang diberikan perusahaan sepikiran dengan yang kita semua harapkan, yakni untuk kepentingan kita semua,” ungkap dia. [SalamPapua]