Seorang Gadis Merauke Diperkosa Ayah Kandung Sejak Juli 2015
pada tanggal
Thursday, 19 November 2015
MERAUKE - Nasib malang dialami seorang gadis di Merauke yang masih berusia 17 tahun. Pasalnya, korban seharusnya mendapat perlindungan tapi justru dicabuli oleh ayah kandungnya. Kasus yang terjadi di bulan Juli dan September 2015 ini baru diketahui ibu kandungnya, Jumat (13/11).
Mengetahui buah hatinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, sang ibu langsung melaporkan perkara tersebut ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sementara ini sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intentif. Kita juga sekaligus mengambil keterangan dari korban dan ibunya," kata Kapolres Merauke AKBP Sri Satyatama, SIK melalui Kapolsek Kota AKP Alfons Umbora, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Senin (16/11).
Menurut Kapolsek, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya itu baru terungkap pada Jumat (13/11) setelah anak dari korban sendiri menceritakan perbuatan tak senonoh yang dialami.
Kejadian pertama, lanjut Kapolsek terjadi sekitar Bulan Juli lalu. Pada hari itu, siang sekitar pukul 13.00 WIT yang ada di rumah, korban, pelaku dan anak kedua korban. Namun saat itu, anak kedua dari pelaku sedang bermain di luar rumah. Sementara korban pada saat itu berada di ruang tamu.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. Sampai di kamar, pelaku mengajak berhubungan dengan korban. Diajak demikian, korban tidak mau dan memberontak, namun pelaku tetap memaksa hingga korban dicabuli pelaku. Setelah itu, pelaku ,mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu kandungnya dan jika menceritakan akan membunuh korban.
"Pelaku kemudian mencabuli kedua kalinya pada bulan September kemarin,’’ kata Kapolsek. Pelaku yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan mengaku tidak tahu hingga melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri. ‘’Saya khilaf mas," kata pelaku.
Atas perbuatannya itu, tandas Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Cepos]
Mengetahui buah hatinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, sang ibu langsung melaporkan perkara tersebut ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sementara ini sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intentif. Kita juga sekaligus mengambil keterangan dari korban dan ibunya," kata Kapolres Merauke AKBP Sri Satyatama, SIK melalui Kapolsek Kota AKP Alfons Umbora, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Senin (16/11).
Menurut Kapolsek, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya itu baru terungkap pada Jumat (13/11) setelah anak dari korban sendiri menceritakan perbuatan tak senonoh yang dialami.
Kejadian pertama, lanjut Kapolsek terjadi sekitar Bulan Juli lalu. Pada hari itu, siang sekitar pukul 13.00 WIT yang ada di rumah, korban, pelaku dan anak kedua korban. Namun saat itu, anak kedua dari pelaku sedang bermain di luar rumah. Sementara korban pada saat itu berada di ruang tamu.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. Sampai di kamar, pelaku mengajak berhubungan dengan korban. Diajak demikian, korban tidak mau dan memberontak, namun pelaku tetap memaksa hingga korban dicabuli pelaku. Setelah itu, pelaku ,mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu kandungnya dan jika menceritakan akan membunuh korban.
"Pelaku kemudian mencabuli kedua kalinya pada bulan September kemarin,’’ kata Kapolsek. Pelaku yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan mengaku tidak tahu hingga melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri. ‘’Saya khilaf mas," kata pelaku.
Atas perbuatannya itu, tandas Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Cepos]