Satgas Anti Narkoba dan Miras Kodim Mimika Tangkap 2 Pengedar Dextro
pada tanggal
Tuesday, 10 November 2015
TIMIKA (MIMIKA)- Satuan Tugas (Satgas) Antinarkoba dan Minuman Beralkohol Kodim 1710/MMK menangkap dua orang pengedar narkotika jenis dextro, dalam aksi penggerebekan di irigasi komplek, pada Minggu (8/11).
Pada rilis Penerangan Kodam (Pendam) XVII/Cenderawasih, yang diterima Antara di Jayapura, Papua, Senin, disebutkan operasi penggerebekan itu dipimpin oleh Komandan Unit Inteldim 1710/Mimika, Letda Inf Sabarudin, dan Komandan Tim Den Inteldam XVII/Cenderawasih, Lettu Inf Mardin, beserta tiga orang anggota Unit Intel Kodim.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak remaja mengkonsumsi "barang haram" dan meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, diawali dengan aksi pengintaian di rumah yang dicurigai yakni rumah Laode Hasrun di Irigasi Kompleks.
Selanjutnya, anggota menyamar sebagai masyarakat sipil untuk membeli narkotika jenis Dextro itu.
Setelah yakin terhadap sasaran, tim langsung mengepung rumah sasaran dan melakukan penggeledahan lalu didapatkan barang bukti berupa 320 butir Dextro yang dikemas dalam delapan paket plastik. Setiap paket berisi 40 butir serta uang sebesar Rp2,57 juta lebih.
Setelah menangkap pengedar dengan mengamankan seluruh barang bukti, dilakukan pengembangan di lapangan, kemudian tim menuju sasaran kedua yaitu di rumah Alien Teamareauta yang tidak jauh dari sasaran pertama.
Setelah dilakukan penggeledahan di sasaran kedua, tim menemukan barang bukti berupa 1.000 Pil Dextro yang dikemas dalam plastik dan uang Rp800 ribu.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Kantor Unit Inteldim 1710/Mimika untuk dimintai keterangan, kemudian kedua tersangka pengedar "barang haram" tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polres Mimika yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursalim untuk pengembangan lebih lanjut. [Antara]
Pada rilis Penerangan Kodam (Pendam) XVII/Cenderawasih, yang diterima Antara di Jayapura, Papua, Senin, disebutkan operasi penggerebekan itu dipimpin oleh Komandan Unit Inteldim 1710/Mimika, Letda Inf Sabarudin, dan Komandan Tim Den Inteldam XVII/Cenderawasih, Lettu Inf Mardin, beserta tiga orang anggota Unit Intel Kodim.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak remaja mengkonsumsi "barang haram" dan meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, diawali dengan aksi pengintaian di rumah yang dicurigai yakni rumah Laode Hasrun di Irigasi Kompleks.
Selanjutnya, anggota menyamar sebagai masyarakat sipil untuk membeli narkotika jenis Dextro itu.
Setelah yakin terhadap sasaran, tim langsung mengepung rumah sasaran dan melakukan penggeledahan lalu didapatkan barang bukti berupa 320 butir Dextro yang dikemas dalam delapan paket plastik. Setiap paket berisi 40 butir serta uang sebesar Rp2,57 juta lebih.
Setelah menangkap pengedar dengan mengamankan seluruh barang bukti, dilakukan pengembangan di lapangan, kemudian tim menuju sasaran kedua yaitu di rumah Alien Teamareauta yang tidak jauh dari sasaran pertama.
Setelah dilakukan penggeledahan di sasaran kedua, tim menemukan barang bukti berupa 1.000 Pil Dextro yang dikemas dalam plastik dan uang Rp800 ribu.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Kantor Unit Inteldim 1710/Mimika untuk dimintai keterangan, kemudian kedua tersangka pengedar "barang haram" tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polres Mimika yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursalim untuk pengembangan lebih lanjut. [Antara]