Rumah Albert Rombe dan Kantor KONI Digeledah Penyidik
pada tanggal
Thursday, 12 November 2015
MANOKWARI – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menggeledah kediaman Albert Rombe (AR), tersangka kasus korupsi dana pembangunan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat di Jl Gunung Salju, Fanindi, kemarin.
Penggeledahan ini adalah tindak lanjut atas pemeriksaan AR menyangkut proyek senilai 43 miliar rupiah itu.
Penggeledahan dipimpin direktur kriminal khusus Polda Papua Barat yang dibagi menjadi dua tim.
Masing-masing tim dikawal oleh Kanit III Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy H Pontororing serta Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Slamet Haryono T.
Mereka juga dibantu oleh sejumlah penyidik Tipikor Polda Papua Barat dan sejumlah Anggota Brimob Polda Papua Barat.
Dalam Penggeledahan, Tim satu Yang dipimpin AKP Tommy H Pontororing bertugas melakukan pemeriksaan di rumah pemilik Media Papua. Aparat juga sempat memblokade rumah milik AR dengan membentangkan garis polisi di sepanjang pagar rumah.
Tim II yang dipimpin oleh Kompol Slamet Haryono melakukan Pemeriksaan di Kantor KONI Papua Barat yang terletak di Kompleks Borasi Manokwari.
Pegeledahan dilakukan sekitar Pukul 11.00 WIT baik di rumah Tersangka AR maupun Kantor KONI Papua Barat. AR dan Penasehat Hukumnya terlihat ikut menyaksikan penggeledahan.
Sementara pemeriksaan di Kantor KONI Papua Barat disaksikan juga oleh Ketua Harian KONI Papua Barat didampingi Wakil Sekretaris Umum KONI Papua Barat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor KONI, satu unit CPU diamankan bersama beberapa dokumen.
Belum diketahui pasti apa yang dicari aparat kepolisian di Rumah Milik AR. Namun berdasarkan pantauan, penggeledahan tersebut dilakukan kemungkinan untuk mencari dokumen-dokumen atau beberapa bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menggiring AR sebagai tersangka.
AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat, setelah penyidik memeriksa 14 saksi kunci. [CahayaNews]
Penggeledahan ini adalah tindak lanjut atas pemeriksaan AR menyangkut proyek senilai 43 miliar rupiah itu.
Penggeledahan dipimpin direktur kriminal khusus Polda Papua Barat yang dibagi menjadi dua tim.
Masing-masing tim dikawal oleh Kanit III Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy H Pontororing serta Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Slamet Haryono T.
Mereka juga dibantu oleh sejumlah penyidik Tipikor Polda Papua Barat dan sejumlah Anggota Brimob Polda Papua Barat.
Dalam Penggeledahan, Tim satu Yang dipimpin AKP Tommy H Pontororing bertugas melakukan pemeriksaan di rumah pemilik Media Papua. Aparat juga sempat memblokade rumah milik AR dengan membentangkan garis polisi di sepanjang pagar rumah.
Tim II yang dipimpin oleh Kompol Slamet Haryono melakukan Pemeriksaan di Kantor KONI Papua Barat yang terletak di Kompleks Borasi Manokwari.
Pegeledahan dilakukan sekitar Pukul 11.00 WIT baik di rumah Tersangka AR maupun Kantor KONI Papua Barat. AR dan Penasehat Hukumnya terlihat ikut menyaksikan penggeledahan.
Sementara pemeriksaan di Kantor KONI Papua Barat disaksikan juga oleh Ketua Harian KONI Papua Barat didampingi Wakil Sekretaris Umum KONI Papua Barat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor KONI, satu unit CPU diamankan bersama beberapa dokumen.
Belum diketahui pasti apa yang dicari aparat kepolisian di Rumah Milik AR. Namun berdasarkan pantauan, penggeledahan tersebut dilakukan kemungkinan untuk mencari dokumen-dokumen atau beberapa bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menggiring AR sebagai tersangka.
AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat, setelah penyidik memeriksa 14 saksi kunci. [CahayaNews]