-->

Rawan Peredaran Narkoba dan Pesta Miras, Kawasan Kupang akan Ditertibkan

KOTA JAYAPURA – Kepolisian Derah (Polda) Papua dalam waktu dekat menertibkan kawasan kursi panjang (Kupang) atau pantai di depan kantor gubenur Papua, Jalan Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin mengatakan, langkah itu diambil karena kawasan itu diduga menjadi lokasi peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba), dan pesta minuman keras (miras).

Rencana penertiban itu diputuskan lewat rapat terbatas antara Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw dengan para pejabat utama Polda setempat di Polda Papua, Kamis (5/11).

"Rapat itu membahas masalah di Kota Jayapura khususnya. Ada laporan masyarakat ke Kapolda, dan tadi malam Kapolda langsung meninjau lokasi di depan Kantor Gubenur Papua, Dok II. Disinyalir banyak pelanggaran. Mulai dari pesta miras, dugaan peredaran narkoba dan kenakalan-kenakalan remaja lainnya. Di situ kebanyakan anak usia sekolah. Sebagian siswa/siswa SMP, SMA dan mahasiswa/mahasiswi," kata Patrige, Kamis.

Menurutnya, menindaklanjuti laporan itu, Kapolda Papua menginstruksikan seluruh jajarannya, baik Polresta maupun direktur operasional untuk menertibkan pesta miras dan narkoba di lokasi tersebut.

"Kapolda akan membentuk tim dan menertibkan mulai dari Ruko Dok II sampai Kantor Gubernur. Jika ditemukan ada pelanggaran, tentu akan ada tindak hukum sesuai jenis pelanggaran. Ada tiga tindakan hukum. Misalnya proses hukum, tindak pidana ringan dan pembinaan," ucapnya.

Dalam penertiban mendatang, tim Polda Papua kemungkinan akan melibatkan Polisi Militer (POM) dari Propam Polda setempat. Ini untuk mengantisipasi jika ada anggota TNI atau polisi yang terjaring. Anggota TNI akan diserahkan penanganannya ke POM dan anggota polisi diserahkan ke Propam.

Sejak dilantik menjadi Kapolda Papua, Irjen Pol Waterpauw menyatakan salah satu programnya adalah memberantas peredaran narkoba, judi dan miras di Papua. Ia menginstruksikan semua jajaran Polda Papua untuk meminimalisir peredaran narkoba, miras serta praktek perjudian. Namun Polda terlebih dahulu harus membersihkan diri.

Waterpauw menyatakan, akan memberikan sanksi kepada anggota yang kedapatan mengonsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba, seperti kembali di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Jayapura.

"Kalau melakukan pelanggaran berat akan dikenai tindakan kode etik Kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Waterpauw. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah