PTFI Tagih Janji Sudirman Said
pada tanggal
Thursday, 26 November 2015
JAKARTA - Meski pemerintah membatalkan rencana merevisi Peraturan Pemerintah No 77/ 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Namun, PT Freeport Indonesia tetap menagih janji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas rencana realisasi revisi.
Pasalnya, lewat revisi aturan itu, PTFI bisa mendapat kepastian perpanjangan kontrak tahun ini serta bisa memberi kepastian atas mekanisme penawaran divestasi 10,64 persen saham Freeport, khususnya mekanisme penawaran saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama bilang, pemerintah telah berjanji ke Freeport bahwa divestasi dan perpanjangan kontrak lewat revisi PP No 77/2014 itu. Makanya, pihaknya belum akan melakukan divestasi sebelum pemerintah menunaikan janjinya memberikan perpanjangan kontrak menjadi 2041.
"Itu kan janji pemerintah (merevisi PP). Kami menunggu divestasi itu tergantung pada peraturan yang ada. Sekarang kami menunggu rekonstruksi hukumnya saja," terangnya Reza di Gedung DPR RI, Senin (23/11).
Revisi PP No 77/2014 itu batal lantaran Kementerian ESDM lebih memilih menunggu revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan, batalnya revisi itu maka segala aturan kembali ke PP 77/2014. Sehingga, PTFI seharusnya sudah menawarkan divestasi per tanggal 14 Oktober 2015 lalu.
"Saya tidak tahu maksud mekanisme divestasi menurut mereka, sesuai hukum positif memang harus ditawarkan. Namun, tidak ada batas akhirnya (penawaran divestasi), karena di PP 77 kan memang tidak ada," tegasnya.
Namun, mereka sudah memberikan peringatan pada awal November 2015. Bila nanti pada peringatan ketiga tidak diindahkan, maka sanksinya bisa dilakukan default.
Direktur Ciruss Budi Santoso berpandangan, seharusnya sekarang yang harus jadi fokus pemerintah adalah menerapkan dulu siapa yang akan membeli divestasi saham Freeport sekaligus menentukan harga.
"Freeport bisa menghindar ketika yang akan beli tidak ada," kata dia (23/11).
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika berpendapat, divestasi saham sudah diatur mekanismenya, yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah, jika tidak berkenan, pemerintah bisa menawarkan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lalu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Tidak ada memakai cara IPO (initial public offering)," kata dia.
Ia juga mendukung rencana Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk menawarkan divestasi saham Freeport tersebut kepada perusahaan negara, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium. [Kompas]
Pasalnya, lewat revisi aturan itu, PTFI bisa mendapat kepastian perpanjangan kontrak tahun ini serta bisa memberi kepastian atas mekanisme penawaran divestasi 10,64 persen saham Freeport, khususnya mekanisme penawaran saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama bilang, pemerintah telah berjanji ke Freeport bahwa divestasi dan perpanjangan kontrak lewat revisi PP No 77/2014 itu. Makanya, pihaknya belum akan melakukan divestasi sebelum pemerintah menunaikan janjinya memberikan perpanjangan kontrak menjadi 2041.
"Itu kan janji pemerintah (merevisi PP). Kami menunggu divestasi itu tergantung pada peraturan yang ada. Sekarang kami menunggu rekonstruksi hukumnya saja," terangnya Reza di Gedung DPR RI, Senin (23/11).
Revisi PP No 77/2014 itu batal lantaran Kementerian ESDM lebih memilih menunggu revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan, batalnya revisi itu maka segala aturan kembali ke PP 77/2014. Sehingga, PTFI seharusnya sudah menawarkan divestasi per tanggal 14 Oktober 2015 lalu.
"Saya tidak tahu maksud mekanisme divestasi menurut mereka, sesuai hukum positif memang harus ditawarkan. Namun, tidak ada batas akhirnya (penawaran divestasi), karena di PP 77 kan memang tidak ada," tegasnya.
Namun, mereka sudah memberikan peringatan pada awal November 2015. Bila nanti pada peringatan ketiga tidak diindahkan, maka sanksinya bisa dilakukan default.
Direktur Ciruss Budi Santoso berpandangan, seharusnya sekarang yang harus jadi fokus pemerintah adalah menerapkan dulu siapa yang akan membeli divestasi saham Freeport sekaligus menentukan harga.
"Freeport bisa menghindar ketika yang akan beli tidak ada," kata dia (23/11).
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika berpendapat, divestasi saham sudah diatur mekanismenya, yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah, jika tidak berkenan, pemerintah bisa menawarkan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lalu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Tidak ada memakai cara IPO (initial public offering)," kata dia.
Ia juga mendukung rencana Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk menawarkan divestasi saham Freeport tersebut kepada perusahaan negara, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium. [Kompas]