Polres Nabire Tahan 17 Warga yang Berencana Kibarkan Bintang Kejora
pada tanggal
Sunday, 29 November 2015
NABIRE - Kepolisian Resort (Polres) Nabire hingga Minggu (29/11) dini hari masih menahan 17 warga sipil karena menolak dibubarkan saat melakukan aktivitas di Lapangan Gizi Nabire, Sabtu (28/11).
Mereka ditangkap saat membersihkan lapangan yang diduga akan digunakan sebagai tempat perayaan HUT Papua Merdeka pada 1 Desember 2015 nanti.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Sabtu (29/11) malam, mengaku 17 warga sipil itu ditahan bukan karena mengibarkan bendera Papua Merdeka "Bintang Kejora" melainkan karena melawan petugas saat hendak dibubarkan.
Bahkan mereka menyerahkan surat pemberitahuan rencana memperingati HUT Papua Merdeka 1 Desember yang diisi dengan pengibaran bendera "Bintang Kejora".
"Mereka saat itu sedang membersihkan lapangan dan menolak saat hendak dibubarkan, polisi juga sudah merubuhkan tiang tersebut dengan cara digergaji," tambah Irjen Pol Waterpauw.
Tiang tersebut dilaporkan pernah digunakan sebagai tiang bendera pengibaran bendera 1 Desember 1999.
Ke 17 warga yang ditahan itu masing masing MB (35 tahun),AP (32 tahun),PB (24 tahun),MD (21 tahun), LI (35 tahun), IW (29 tahun), BA (19 tahun), SD (32 tahun) dan ST (20 tahun).
Kemudian YA (32 tahun), MP (42 tahun), YA (19 tahun) PB (43 tahun), AT (46 tahun), AD (45 tahun) dan HD (63 tahun). [Antara]
Mereka ditangkap saat membersihkan lapangan yang diduga akan digunakan sebagai tempat perayaan HUT Papua Merdeka pada 1 Desember 2015 nanti.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Sabtu (29/11) malam, mengaku 17 warga sipil itu ditahan bukan karena mengibarkan bendera Papua Merdeka "Bintang Kejora" melainkan karena melawan petugas saat hendak dibubarkan.
Bahkan mereka menyerahkan surat pemberitahuan rencana memperingati HUT Papua Merdeka 1 Desember yang diisi dengan pengibaran bendera "Bintang Kejora".
"Mereka saat itu sedang membersihkan lapangan dan menolak saat hendak dibubarkan, polisi juga sudah merubuhkan tiang tersebut dengan cara digergaji," tambah Irjen Pol Waterpauw.
Tiang tersebut dilaporkan pernah digunakan sebagai tiang bendera pengibaran bendera 1 Desember 1999.
Ke 17 warga yang ditahan itu masing masing MB (35 tahun),AP (32 tahun),PB (24 tahun),MD (21 tahun), LI (35 tahun), IW (29 tahun), BA (19 tahun), SD (32 tahun) dan ST (20 tahun).
Kemudian YA (32 tahun), MP (42 tahun), YA (19 tahun) PB (43 tahun), AT (46 tahun), AD (45 tahun) dan HD (63 tahun). [Antara]