Polda Papua Barat akan Jemput Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor KONI
pada tanggal
Monday, 9 November 2015
MANOKWARI – Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Parlindungan Silitonga, S.IK memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor KONI Papua Barat, AR jika tidak memenuhi jaminan kuasa hukumnya untuk hadir di mako Polda pada hari Senin (9/11) supaya diperiksa sebagai tersangka.
Pasalnya, Penyidik Direktorat reserse dan kriminal khusus Polda Papua Barat telah melakukan panggilan terhadap tersangka AR sebanyak dua kali tapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Maka sesuai amanat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) penyidik melayangkan panggilan ketiga sekaligus melakukan upaya paksa, namun karena kuasa hukum tersangka AR menjamin bahwa kliennya akan bersedia hadir pada hari Senin (9/11), sehingga pihak kepolisian masih memberikan toleransi.
Alasan kuasa hukum kata Dirreskrimsus, tersangka AR masih di luar daerah sehingga belum bisa memenuhi dua kali panggilan penyidik tersebut.
“Panggilan penyidik hanya 2 kali kalau ketiga itu perintah membawa, itu amanat KUHAP. Penyidik saya lagi cari dia (AR) kan kuasa hukumnya jamin senin (9/11) akan menghadirkan kliennya, jika tidak penuhi jaminan ini maka saya pastikan kami jemput paksa AR”tegas orang nomor satu di Direktorat Reskrimsus itu.
Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Drs Johan Sitorus mengatakan, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Papua Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor KONI wilayah setempat.
Dimana penetapan AR sebagai tersangka korupsi sudah sesuai dengan bukti formil sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) serta bukti materil dalam pelaksanaan pembangunan tersebut
“Keterangan sejumlah saksi sudah mengarah kepada AR, itu tidak bisa dipungkiri, tapi kami masih menunggu hasil audit dari Badan pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat” kata Sitorus kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Dugaan sementara kata Sotorus, kerugian negara dalam proyek pembangunan kantor KONI Papua Barat ini berkisar Rp 27 milyar, jumlah ini diperoleh dari selisih anggaran yang diacairkan dengan reaslisasinya.
Sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) anggaran pembangunan kantor KONI Papua Barat tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 43 milyar, namun ketika diselidiki ternyata total realisasi fisik proyek tersebit hanya menghabiskan dana Rp 16 milyar.[Wiyainews]
Pasalnya, Penyidik Direktorat reserse dan kriminal khusus Polda Papua Barat telah melakukan panggilan terhadap tersangka AR sebanyak dua kali tapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Maka sesuai amanat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) penyidik melayangkan panggilan ketiga sekaligus melakukan upaya paksa, namun karena kuasa hukum tersangka AR menjamin bahwa kliennya akan bersedia hadir pada hari Senin (9/11), sehingga pihak kepolisian masih memberikan toleransi.
Alasan kuasa hukum kata Dirreskrimsus, tersangka AR masih di luar daerah sehingga belum bisa memenuhi dua kali panggilan penyidik tersebut.
“Panggilan penyidik hanya 2 kali kalau ketiga itu perintah membawa, itu amanat KUHAP. Penyidik saya lagi cari dia (AR) kan kuasa hukumnya jamin senin (9/11) akan menghadirkan kliennya, jika tidak penuhi jaminan ini maka saya pastikan kami jemput paksa AR”tegas orang nomor satu di Direktorat Reskrimsus itu.
Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Drs Johan Sitorus mengatakan, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Papua Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor KONI wilayah setempat.
Dimana penetapan AR sebagai tersangka korupsi sudah sesuai dengan bukti formil sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) serta bukti materil dalam pelaksanaan pembangunan tersebut
“Keterangan sejumlah saksi sudah mengarah kepada AR, itu tidak bisa dipungkiri, tapi kami masih menunggu hasil audit dari Badan pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat” kata Sitorus kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Dugaan sementara kata Sotorus, kerugian negara dalam proyek pembangunan kantor KONI Papua Barat ini berkisar Rp 27 milyar, jumlah ini diperoleh dari selisih anggaran yang diacairkan dengan reaslisasinya.
Sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) anggaran pembangunan kantor KONI Papua Barat tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 43 milyar, namun ketika diselidiki ternyata total realisasi fisik proyek tersebit hanya menghabiskan dana Rp 16 milyar.[Wiyainews]