Pemprov Papua ajak Semua Elemen Berantas Miras
pada tanggal
Saturday, 7 November 2015
KOTA JAYAPURA – Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP mengatakan, dalam waktu dekat Gubernur Papua akan mengundang Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua bersama para Bupati dan Walikota serta pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk bersama – sama menandatangani MoU pemberantas peredaran miras di Papua.
"Salah satunya mempunyai regulasi daerah tentang larangan miras yang sudah dilaunching oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk penyelamatan tanah dan manusia di Papua," kata sekda Hery Dosinaen di Jayapura, Kamis (5/11).
Pada kesempatan itu kata Sekda, saat ini Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw sudah memfollow up atau menindaklanjuti soal pemberantasan miras di Tanah Papua ini.
Sebelumnya Asisten bidang Pemerintah – Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan dirinya akan turun bersama Satpol PP untuk memperkecil peredaran miras di Papua dengan melakukan inspeksi mendadak.
"Sekda sudah perintahkan saya dan saya akan pimpin bersama Satpol PP termasuk juga pemabuk dan juga sidak ke toko – toko yang menjual miras yang buka tengah malam," tegasnya.
Menurutnya, hal ini juga telah didukung Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kapolda Papua. "Kita akan melakukan rapat koordinasi bersama sebelum turun lapangan,"ujar Doren.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua sudah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang peredaran minuman keras di wilayah Papua.
Lebih lanjut, kata Gubernur, bahwa Perdasus dan Perdasi tentang pelarangan peredaran minuman keras sudah disosialisasikan sampai ke Kabupaten/Kota sehingga Perda tersebut sudah bisa diterapkan kepada seluruh masyarakat Papua.
"Perda miras ini sudah bisa diterapkan dan mulai hari ini saya minta jangan lagi ada peredaran miras di Papua," tegasnya.
Dengan tegas, ujar Enembe, bagi siapa melanggar regulasi miras ini dan masih menjual maupun mengedarkan minuman keras di Papua baik itu institusi maupun pribadi, maka mereka di sebut orang yang ingin memusnahkan serta mencelakakan Orang Asli Papua. [Wiyainews]
"Salah satunya mempunyai regulasi daerah tentang larangan miras yang sudah dilaunching oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk penyelamatan tanah dan manusia di Papua," kata sekda Hery Dosinaen di Jayapura, Kamis (5/11).
Pada kesempatan itu kata Sekda, saat ini Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw sudah memfollow up atau menindaklanjuti soal pemberantasan miras di Tanah Papua ini.
Sebelumnya Asisten bidang Pemerintah – Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan dirinya akan turun bersama Satpol PP untuk memperkecil peredaran miras di Papua dengan melakukan inspeksi mendadak.
"Sekda sudah perintahkan saya dan saya akan pimpin bersama Satpol PP termasuk juga pemabuk dan juga sidak ke toko – toko yang menjual miras yang buka tengah malam," tegasnya.
Menurutnya, hal ini juga telah didukung Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kapolda Papua. "Kita akan melakukan rapat koordinasi bersama sebelum turun lapangan,"ujar Doren.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua sudah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang peredaran minuman keras di wilayah Papua.
Lebih lanjut, kata Gubernur, bahwa Perdasus dan Perdasi tentang pelarangan peredaran minuman keras sudah disosialisasikan sampai ke Kabupaten/Kota sehingga Perda tersebut sudah bisa diterapkan kepada seluruh masyarakat Papua.
"Perda miras ini sudah bisa diterapkan dan mulai hari ini saya minta jangan lagi ada peredaran miras di Papua," tegasnya.
Dengan tegas, ujar Enembe, bagi siapa melanggar regulasi miras ini dan masih menjual maupun mengedarkan minuman keras di Papua baik itu institusi maupun pribadi, maka mereka di sebut orang yang ingin memusnahkan serta mencelakakan Orang Asli Papua. [Wiyainews]