Pemkab Mimika Harus Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak
pada tanggal
Sunday, 15 November 2015
TIMIKA (MIMIKA) –Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Papua dan Papua Barat, Idam Khalid meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dapat melakukan upaya perlindungan anak, salah satu yang disarankan adalah dengan sosialisasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita semua, terutama pemerintah harus gencarkan sosialisasi perlidungan anak, sehingga semua orang bisa hati-hati melakukan kekerasan,” ujar dia kepada Salam Papua, Jumat (13/11).
Ia menegaskan sosialisasi perlindungan anak ini dinilai sangat penting karena upaya perlindungan anak di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua secara umum masih sangat minim.
“Kita harus buat sosialisasi ini supaya masyarakat dapat lebih peduli dengan kondisi kekerasan terhadap anak yang ada di sekitar mereka, kepada tetangga dan juga kepada orang-orang yang ada disekitar mereka ,” ujar dia.
Selanjutnya diungkapkan kondisi masyarakat masa kini yang lebih individualis dinilai harus diingatkan dengan upaya pendekatan kebersamaan guna meningkatkan rasa peduli terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan dari negara dan masyarakat.
“Saat ini kekerasan terjadi juga karena masyarakat dan tetangga masih masa bodoh dengan apa yang terjadi disekitar mereka. Meski seorang anak alami kekerasan, orang-orang sekitar lebih banyak dibiarkan saja,” tutur dia.
Selain UU 23 tahun 2002, pihaknya juga mengajak pemerintah agar memberikan sosialisasi tentang UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang saat ini dinilai masih diabaikan meski sudah diberlakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.
“Sebelum ada kejadian lagi, kita harus lebih mawas diri dengan ancaman yang ada, sebab semua orang bertanggung jawab atas hak hidup seorang anak, apalagi kepada mereka yang alami kekerasan dan berhadapan dengan hukum, sebab hingga sekarang sistem peradilan anak ini belum dilaksanakan akibat penerapan fasilitas,” tutur dia.
Sembari menegaskan bahwa sebagai berkat yang diberikan oleh Tuhan, anak harus dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, sehingga kemajuan bangsa yang berada ditangan generasi muda ini dapat semakin berjalan baik.
“Anak adalah amanat dari Tuhan Yang Maha Esa, yang tentu didalam dirinya terhadap harkat dan martabat yang utuh sebagai manusia. Anak sebagai harapan orang tua, cita cita bangsa dan aset negara harus dilindungi oleh seluruh masyarakat dan negara,” ujar dia. [SalamPapua]
“Kita semua, terutama pemerintah harus gencarkan sosialisasi perlidungan anak, sehingga semua orang bisa hati-hati melakukan kekerasan,” ujar dia kepada Salam Papua, Jumat (13/11).
Ia menegaskan sosialisasi perlindungan anak ini dinilai sangat penting karena upaya perlindungan anak di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua secara umum masih sangat minim.
“Kita harus buat sosialisasi ini supaya masyarakat dapat lebih peduli dengan kondisi kekerasan terhadap anak yang ada di sekitar mereka, kepada tetangga dan juga kepada orang-orang yang ada disekitar mereka ,” ujar dia.
Selanjutnya diungkapkan kondisi masyarakat masa kini yang lebih individualis dinilai harus diingatkan dengan upaya pendekatan kebersamaan guna meningkatkan rasa peduli terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan dari negara dan masyarakat.
“Saat ini kekerasan terjadi juga karena masyarakat dan tetangga masih masa bodoh dengan apa yang terjadi disekitar mereka. Meski seorang anak alami kekerasan, orang-orang sekitar lebih banyak dibiarkan saja,” tutur dia.
Selain UU 23 tahun 2002, pihaknya juga mengajak pemerintah agar memberikan sosialisasi tentang UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang saat ini dinilai masih diabaikan meski sudah diberlakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.
“Sebelum ada kejadian lagi, kita harus lebih mawas diri dengan ancaman yang ada, sebab semua orang bertanggung jawab atas hak hidup seorang anak, apalagi kepada mereka yang alami kekerasan dan berhadapan dengan hukum, sebab hingga sekarang sistem peradilan anak ini belum dilaksanakan akibat penerapan fasilitas,” tutur dia.
Sembari menegaskan bahwa sebagai berkat yang diberikan oleh Tuhan, anak harus dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, sehingga kemajuan bangsa yang berada ditangan generasi muda ini dapat semakin berjalan baik.
“Anak adalah amanat dari Tuhan Yang Maha Esa, yang tentu didalam dirinya terhadap harkat dan martabat yang utuh sebagai manusia. Anak sebagai harapan orang tua, cita cita bangsa dan aset negara harus dilindungi oleh seluruh masyarakat dan negara,” ujar dia. [SalamPapua]