-->

Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Sesuai Undang-Undang Dasar

KOTA JAYAPURA - Anggota 6 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Bahrula Akbar menjelaskan, BPK melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan daerah berdasarkan mandat UUD dan mempunyai misi utama saat melakukan pemeriksaan.

"Pertama melakukan pemeriksaan rutinitas setiap tahun dimana kami melihat laporan keuangan sebagai pertanggung jawaban akuntabilitas dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan kewajiban yang setiap tahun kita lakukan," kata Anggota 6 BPK RI Bahrula Akbar di Kota Jayapura, Jumat (30/10).

Yang kedua, lanjut Akbar, BPK selalu berharap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah daerah.

"Jadi saya mendorong untuk segera dilakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka tindak lanjuti rekomendasi tersebut, saya minta komitmen ibu dan bapa sekalian baik di Provinsi Kabupaten maupun kota untuk bisa segera melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK," ujarnya.

Yang ketiga, apabila di dalam tata kelola keuangan terjadi tindakan Tipikor maka BPK wajib menyerahkan kepada aparat penegak hukum baik kepada Kepolisian maupun kejaksaan.

"Jadi tiga hal ini menjadi tanggung jawab BPK, saya berharap ini bagian dari pada komitmen bapak bahwa BPK mempunyai tanggung jawab yang sangat luas dalam rangka mendorong peningkatan transpransi dan akuntabilitas,"tegasnya.

Lebih lanjut, kata Akbar, BPK mempunyai mekanisme selama pemeriksaan berjalan sampai penyerahan ke pimpinan maka laporan hasil pemeriksaan merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan dalam rangka melihat opini orang keuangan.

"Setelah penyerahan itu ada 60 hari kerja yang harus dilakukan sebagai bahan bagian dari pada pengambilan keputusan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya tetap berkomitmen mendorong laporan keuangan di 5 Provinsi paling timur Indonesia yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih jauh dari harapan menjadi lebih baik.

"Saya berharap kalau tahun 2014 ada empat Provinsi yang mendapat opini WTP tahun depan yang disclaimer bisa lebih meningkat lagi sehingga kita bisa menciptakan budaya malu kalau kita tidak bisa memberikan opini yang terbaik," terangnya.

Dijelaskannya, laporan keuangan daerah adalah masalah administrasi yang berkaitan dengan hukum administrasi keuangan negara. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah