-->

Para Pemerkosa Siswi SMU di Belakang Yohan Berstatus Pelajar

KOTA SORONG - Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, sudah mengamankan 8 pelaku pemerkosaan seorang siswi SMU yang terjadi tanggal 16 Oktober lalu di Bukit Baru, tepatnya belakang Yohan. Kedelapan pelaku yang ditangkap dalam beberapa hari terakhir ini, ternyata masih bersekolah. Hal ini terungkap saat Polres Sorong Kota menggelar perkara, Jumat (6/11).

Dalam gelar perkara tersebut, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti bersama para pelaku. Diantaranya, pakaian korban, sebuah kamera Nikon yang digunakan korban sebelum kejadian, sebuah HP Nokia dan 8 kaos oblong serta satu buah jaket bermotif loreng.

Kedelapan pelaku ini ternyata berstatus pelajar di sejumlah sekolah yang tersebar di Sorong. Mereka adalah, NO (17) kelas 2 SMU, AB (16) kelas 2 SMU, RS (15) kelas 2 SMP, AS (18) mahasiswa, FW (15) kelas 2 SMP. Kemudian, NA (16) kelas 2 SMP, OW (18) mahasiswa dan MW (18) kelas 3 SMU.

Kepada polisi, semua pelaku yang tinggal di belakang Yohan ini, awalnya mengaku hanya ingin merampas barang-barang milik korban. Namun, aksi perampasan ini kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di kelas 2 SMU.

“Mereka (pelaku) mengaku terobsesi karena sering menonton film porno,” jelas salah satu petugas.

Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Termasuk Pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [MediaPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah