Panitia Pembangunan Masjid Raya Andai Klaim telah Siapkan Syarat Administrasi dan Teknis
pada tanggal
Sunday, 8 November 2015
MANOKWARI - Panitia pembangunan Masjid Raya Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, mengaku sudah menyiapkan persyaratan administrasi dan teknis bangunan masjid dengan cara mengumpulkan KTP sebagai persetujuan umat muslim dan warga lainnya yang non muslim, minta rekomendasi dari Lurah, Distrik dan Kemenag. Juga telah dilakukan upay
“Ini membuktikan Bapak Bupati terlalu tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan upaya yang kami sudah lakukan sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapolda waktu lalu,” kata H. Abdul Rahman Mansim, SH, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Andai, dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Jumat (6/11).
Menurut Rahman, tentang status tanah tidak termasuk dalam kawasan zending seperti diklaim oleh pendeta selama ini. Tanah itu sepenuhnya milik masyarakat yaitu Yayasan Nurhasanah yang dibeli kepada ahli waris keluarga Mansim termasuk dirinya anak keturunan Mansim. “Alasan saja bahwa tanah itu milik zending, tanah itu sudah dijual secara sah menurut aturan pertanahan,” jelas Sekretaris PKUM ini.
Sementara itu, aktivitas dakwah terus berjalan meski pembangunan masjid berhenti. Saat ini, jamaah tabliq kordinator daerah Manokwari sedang mempersiapkan pertemuan jamaah tabliq wilayah timur di Manokwari pada 20 Nopember mendatang.
“Kegiatan pertemuan ini sudah disiapkan satu tahun lalu sebelum pembangunan masjid dipermasalahkan. Ini kegitan rutin dilakukan. Kegiatannya hanya ibadah kepada Allah dan mendiskusikan tentang agama Islam tidak ada hubungan dengan masalah keduniaan apalagi politik. Ini murni ibadah,” ujar H. Appe sebagai tuan rumah dan kordinator Jamaah Tabliq Daerah Manokwari sambil mengatakan bahwa hal ini sudah berkordinasi dengan pihak keamanan. [Republika]
a dialog dengan Kapolda terkait masalah perizinan pembangunan.
“Ini membuktikan Bapak Bupati terlalu tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan upaya yang kami sudah lakukan sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapolda waktu lalu,” kata H. Abdul Rahman Mansim, SH, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Andai, dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Jumat (6/11).
Menurut Rahman, tentang status tanah tidak termasuk dalam kawasan zending seperti diklaim oleh pendeta selama ini. Tanah itu sepenuhnya milik masyarakat yaitu Yayasan Nurhasanah yang dibeli kepada ahli waris keluarga Mansim termasuk dirinya anak keturunan Mansim. “Alasan saja bahwa tanah itu milik zending, tanah itu sudah dijual secara sah menurut aturan pertanahan,” jelas Sekretaris PKUM ini.
Sementara itu, aktivitas dakwah terus berjalan meski pembangunan masjid berhenti. Saat ini, jamaah tabliq kordinator daerah Manokwari sedang mempersiapkan pertemuan jamaah tabliq wilayah timur di Manokwari pada 20 Nopember mendatang.
“Kegiatan pertemuan ini sudah disiapkan satu tahun lalu sebelum pembangunan masjid dipermasalahkan. Ini kegitan rutin dilakukan. Kegiatannya hanya ibadah kepada Allah dan mendiskusikan tentang agama Islam tidak ada hubungan dengan masalah keduniaan apalagi politik. Ini murni ibadah,” ujar H. Appe sebagai tuan rumah dan kordinator Jamaah Tabliq Daerah Manokwari sambil mengatakan bahwa hal ini sudah berkordinasi dengan pihak keamanan. [Republika]
a dialog dengan Kapolda terkait masalah perizinan pembangunan.