Mendagri Tunjuk Herman Auwe Gantikan Thomas Tigi
pada tanggal
Wednesday, 4 November 2015
KOTA JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo resmi memberhentikan sementara Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs. Thomas Tigi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 oktober 2015 perihal usul pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai a.n Drs. Thomas Tigi.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP mengatakan, dengan memperhatikan surat panitera Pengadilan Negeri /TIPIKOR/PHI Klas 1A Jayapura pada pengadilan negeri klas 1A Jayapura Nomor: W30-U1 / 1420 /HK.07 / 8 / 2015 tangal 24 Agustus 2015 perihal permintaan bukti register Bupati Dogiyai.
"Maka Mendagri Republik Indonesia memberhentikan sementara saudara Drs. Thomas Tigi dari jabatannya sebagai Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menunjuk Herman Auwe, S.Sos Wakil Bupati Dogiyai jadi pelaksana tugas Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017," kata Sekda Papua, Hery Dosinaena, S.IP MKP saat menyerahkan salinan SK Mendagri Republik Indonesia kepada Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe di ruang kerjanya, Selasa (3/11).
Lebih lanjut, kata Sekda, salinan SK Mendagri ini juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai dan juga kepada Thomas Tigi, Bupati Dogiyai non aktif.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku surat keputusan ini akan kami serahkan kepada wakil Bupati Herman Auwe untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab serta persoalan kemelut-kemelut yang ada di Kabupaten Dogiyai ada di tangan saudara Plt Bupati," ujarnya.
Selain itu, lakukan koordinasi dengan DPRD, pihak keamanan TNI – Polri dan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan tuntunlah semua SKPD di Dogiyai dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam perjalanan Pemerintahan, ujar Sekda, selalu melaporkan kepada Gubernur Papua yang telah dilakukan di Kabupaten Dogiyai baik itu informasi, persoalan, aspek penyelenggaraan Pemerintahan harus di laporkan.
"Sehingga Pemerintah tingkat atas dalam hal ini Gubernur mengetahui kondisi objektif di sana dan tentunya dapat memberikan petunjuk-petunjuk, arahan maupun perintah untuk hal-hal yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Dogiyai," pesannya. [Wiyainews]
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP mengatakan, dengan memperhatikan surat panitera Pengadilan Negeri /TIPIKOR/PHI Klas 1A Jayapura pada pengadilan negeri klas 1A Jayapura Nomor: W30-U1 / 1420 /HK.07 / 8 / 2015 tangal 24 Agustus 2015 perihal permintaan bukti register Bupati Dogiyai.
"Maka Mendagri Republik Indonesia memberhentikan sementara saudara Drs. Thomas Tigi dari jabatannya sebagai Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menunjuk Herman Auwe, S.Sos Wakil Bupati Dogiyai jadi pelaksana tugas Bupati Dogiyai masa jabatan 2012-2017," kata Sekda Papua, Hery Dosinaena, S.IP MKP saat menyerahkan salinan SK Mendagri Republik Indonesia kepada Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe di ruang kerjanya, Selasa (3/11).
Lebih lanjut, kata Sekda, salinan SK Mendagri ini juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai dan juga kepada Thomas Tigi, Bupati Dogiyai non aktif.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku surat keputusan ini akan kami serahkan kepada wakil Bupati Herman Auwe untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab serta persoalan kemelut-kemelut yang ada di Kabupaten Dogiyai ada di tangan saudara Plt Bupati," ujarnya.
Selain itu, lakukan koordinasi dengan DPRD, pihak keamanan TNI – Polri dan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan tuntunlah semua SKPD di Dogiyai dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam perjalanan Pemerintahan, ujar Sekda, selalu melaporkan kepada Gubernur Papua yang telah dilakukan di Kabupaten Dogiyai baik itu informasi, persoalan, aspek penyelenggaraan Pemerintahan harus di laporkan.
"Sehingga Pemerintah tingkat atas dalam hal ini Gubernur mengetahui kondisi objektif di sana dan tentunya dapat memberikan petunjuk-petunjuk, arahan maupun perintah untuk hal-hal yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Dogiyai," pesannya. [Wiyainews]