Manfred Naa, Zeivenson Lomban dan Pomi Bukkang Diberhentikan dari KPU Boven Digoel
pada tanggal
Thursday, 26 November 2015
KOTA JAYAPURA - Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Boven Digoel (Bodi) dikabarkan telah diberhentikan sementara, paska penetapan kembali Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2015, meski masih berstatus bebas bersyarat.
Ketiga Komisioner KPUD Bodi dimaksud yakni, Manfred S.Naa, Zeivenson Lomban dan Pomi Bukkang.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan usia memimpin rapat koordinasi dengan KPU Papua dan Bawaslu Papua menyebutkan, saat ini KPU Papua telah mengambil alih tugas-tugas KPUD Boven Digoel.
“KPU Papua sudah mengambil alih tugas-tugas KPUD Boven Digoel, karena tiga orang komisioner dinyatakan telah diberhentikan sementara. Petunjuknya baru diturunkan tadi sore (kemarin-sore),” kata Waterpauw di Mapolda Papua, Rabu (25/11) malam.
Kapolda juga menyakini keputusan ini akan dipedomani oleh pihak Yusak Yaluwo untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Sesungguhnya sudah diputuskan bahwa rekomendasi dari KPUD Boven Digoel dianulir, sehingga status dari Yusak Yaluwo dikembalikan sebagaimana awal, yakni Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” terangnya.
Menurut Kapolda, tadi pagi Yusak Yaluwo sebenarnya ingin melakukan arak-arakan kembali ke Boven Digoel terkait keluarnya rekomendasi KPUD Boven Digoel yang membuat status dirinya Memenuhi Syarat (MS) sebagai Cabup. Namun menyusul informasi putusan ini, pihaknya mengkonfirmasi kepada Yusak Yaluwo untuk menunda keberangkatan. Pihak Yusak Yaluwo sendiri masih menungu keputusan dari Penyelenggara Pemilu yang sah.
“Dalam komunikasi melalui Penasehat Hukumnya, Yusak Yaluwo akan melakukan perlawanan hukum, apabila ada upaya – upaya menggagalkan naiknya Yusak Yaluwo,” urainya.
Kapolda pun menyarankan agar pihak Yusak Yaluwo tidak membenturkan massa maupun pihak-pihak yang dapat membenturkan massa di Boven Digoel.
“Kalau memang ingin melakukan perlawanan hukum, saya setuju. Itu sudah hak yang bersangkutan dan memang diberi ruang oleh Undang-undang,” kata Kapolda.
Sekedar diketahui, dalam pertemuan yang digelar secara tertutup di Aula Cenderawasih Mapolda Papua. Kapolda juga membahas kesiapan terakhir dalam pelaksanaan Pemilukada serentak di 11 Kabupaten di Papua. Dalam pertemuan itu, pihak penyelenggara juga memaparkan pendistribusian logistik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Boven Digoel akhirnya meloloskan pasangan calon nomor urut empat, Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Penetapan yang diambil tiga Komisoner KPUD Boven Digoel dengan menunjuk Manfred S. Naa sebagai Plt Ketua KPUD Boven Digoel mengacu hasil DKPP di Manado terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi memiliki kesamaan dengan Yusak Yaluwo.
Manfred pun mengakui Keputusan itu pun diambil tanpa melibatkan Ketua KPUD Boven Digoel Yohanis Okyap dan seorang anggota KPUD Adrianus Moromon. [PasifikPos]
Ketiga Komisioner KPUD Bodi dimaksud yakni, Manfred S.Naa, Zeivenson Lomban dan Pomi Bukkang.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan usia memimpin rapat koordinasi dengan KPU Papua dan Bawaslu Papua menyebutkan, saat ini KPU Papua telah mengambil alih tugas-tugas KPUD Boven Digoel.
“KPU Papua sudah mengambil alih tugas-tugas KPUD Boven Digoel, karena tiga orang komisioner dinyatakan telah diberhentikan sementara. Petunjuknya baru diturunkan tadi sore (kemarin-sore),” kata Waterpauw di Mapolda Papua, Rabu (25/11) malam.
Kapolda juga menyakini keputusan ini akan dipedomani oleh pihak Yusak Yaluwo untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Sesungguhnya sudah diputuskan bahwa rekomendasi dari KPUD Boven Digoel dianulir, sehingga status dari Yusak Yaluwo dikembalikan sebagaimana awal, yakni Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” terangnya.
Menurut Kapolda, tadi pagi Yusak Yaluwo sebenarnya ingin melakukan arak-arakan kembali ke Boven Digoel terkait keluarnya rekomendasi KPUD Boven Digoel yang membuat status dirinya Memenuhi Syarat (MS) sebagai Cabup. Namun menyusul informasi putusan ini, pihaknya mengkonfirmasi kepada Yusak Yaluwo untuk menunda keberangkatan. Pihak Yusak Yaluwo sendiri masih menungu keputusan dari Penyelenggara Pemilu yang sah.
“Dalam komunikasi melalui Penasehat Hukumnya, Yusak Yaluwo akan melakukan perlawanan hukum, apabila ada upaya – upaya menggagalkan naiknya Yusak Yaluwo,” urainya.
Kapolda pun menyarankan agar pihak Yusak Yaluwo tidak membenturkan massa maupun pihak-pihak yang dapat membenturkan massa di Boven Digoel.
“Kalau memang ingin melakukan perlawanan hukum, saya setuju. Itu sudah hak yang bersangkutan dan memang diberi ruang oleh Undang-undang,” kata Kapolda.
Sekedar diketahui, dalam pertemuan yang digelar secara tertutup di Aula Cenderawasih Mapolda Papua. Kapolda juga membahas kesiapan terakhir dalam pelaksanaan Pemilukada serentak di 11 Kabupaten di Papua. Dalam pertemuan itu, pihak penyelenggara juga memaparkan pendistribusian logistik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Boven Digoel akhirnya meloloskan pasangan calon nomor urut empat, Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Penetapan yang diambil tiga Komisoner KPUD Boven Digoel dengan menunjuk Manfred S. Naa sebagai Plt Ketua KPUD Boven Digoel mengacu hasil DKPP di Manado terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi memiliki kesamaan dengan Yusak Yaluwo.
Manfred pun mengakui Keputusan itu pun diambil tanpa melibatkan Ketua KPUD Boven Digoel Yohanis Okyap dan seorang anggota KPUD Adrianus Moromon. [PasifikPos]