Makher Mathijs Rehata Dituntut Penjara 11 Tahun
pada tanggal
Thursday, 12 November 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Pelaku utama penembakan sejumlah warga Koperapoka Timika pada 28 Agustus lalu, Serka Makher Mathijs Rehata dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan dipecat dari dinas TNI AD oleh Oditur Militer Letkol Laut (KH) Jeri EA Papendang.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang peradilan militer yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Laut (KH) Ventje Bulo dengan hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep RH dan Mayor CHK Ahmad Jailani, Rabu siang.
Sidang kasus penembakan warga Koperapoka Timika itu berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Kota Timika.
Adapun terdakwa lainnya atas nama Praka Gregorius Bernadus Makin dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan dipecat dari dinas TNI AD.
Oditur Militer Jeri Papendang dalam surat tuntutannya menegaskan bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Serka Makher terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan hingga orang lain mengalami luka berat.
Akibat perbuatan terdakwa Makher, salah seorang warga Koperapoka atas nama Herman Mairimau meninggal dunia dan seorang warga lainnya atas nama Marthinus Afokafi mengalami luka serius dan nyaris cacat.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan pertama dan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Praka Gregorius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membantu terdakwa Makher melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer.
Terdakwa Makher diketahui menggunakan senjata SS 1 untuk menembaki warga. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebanyak 19 butir selongsongan peluru yang dimuntahkan dari senjata api yang digunakan Serka Makher.
Hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatan mereka bertentangan dengan Sapta Marga prajurit TNI, mencemarkan nama baik TNI, tidak mencerminkan jati diri sebagai prajurit pelindung rakyat, menenggak minuman keras beralkohol yang sangat bertentangan dengan aturan TNI, dan bertindak main hakim sendiri.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung Kamis (12/11).
Mendengar hal itu, warga Suku Kamoro yang memadati ruang sidang utama PN Timika seketika mengamuk di ruang sidang.
Beberapa ibu-ibu yang ikut menyaksikan persidangan kasus ini sejak awal mencerca kedua terdakwa dan mengancam akan kembali membawa massa yang lebih besar.
"Mau bela apa lagi, pecat mereka sekarang juga," teriak salah seorang ibu Kamoro.
Massa yang tidak puas terus berteriak-teriak hingga ke luar ruang sidang PN Timika. Mereka baru bisa tenang saat tokoh Suku Kamoro, Georgorius Okoare memberikan imbauan kepada warganya.
"Sidang masih lama, masih ada esok dan lusa. Mari kita ikuti sidang ini sampai selesai," imbau Georgorius.
Usai menggelar doa di halaman Kantor PN Timika, massa membubarkan diri. [Antara]
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang peradilan militer yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Laut (KH) Ventje Bulo dengan hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep RH dan Mayor CHK Ahmad Jailani, Rabu siang.
Sidang kasus penembakan warga Koperapoka Timika itu berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Kota Timika.
Adapun terdakwa lainnya atas nama Praka Gregorius Bernadus Makin dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan dipecat dari dinas TNI AD.
Oditur Militer Jeri Papendang dalam surat tuntutannya menegaskan bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Serka Makher terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan hingga orang lain mengalami luka berat.
Akibat perbuatan terdakwa Makher, salah seorang warga Koperapoka atas nama Herman Mairimau meninggal dunia dan seorang warga lainnya atas nama Marthinus Afokafi mengalami luka serius dan nyaris cacat.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan pertama dan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Praka Gregorius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membantu terdakwa Makher melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer.
Terdakwa Makher diketahui menggunakan senjata SS 1 untuk menembaki warga. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebanyak 19 butir selongsongan peluru yang dimuntahkan dari senjata api yang digunakan Serka Makher.
Hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatan mereka bertentangan dengan Sapta Marga prajurit TNI, mencemarkan nama baik TNI, tidak mencerminkan jati diri sebagai prajurit pelindung rakyat, menenggak minuman keras beralkohol yang sangat bertentangan dengan aturan TNI, dan bertindak main hakim sendiri.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung Kamis (12/11).
Mendengar hal itu, warga Suku Kamoro yang memadati ruang sidang utama PN Timika seketika mengamuk di ruang sidang.
Beberapa ibu-ibu yang ikut menyaksikan persidangan kasus ini sejak awal mencerca kedua terdakwa dan mengancam akan kembali membawa massa yang lebih besar.
"Mau bela apa lagi, pecat mereka sekarang juga," teriak salah seorang ibu Kamoro.
Massa yang tidak puas terus berteriak-teriak hingga ke luar ruang sidang PN Timika. Mereka baru bisa tenang saat tokoh Suku Kamoro, Georgorius Okoare memberikan imbauan kepada warganya.
"Sidang masih lama, masih ada esok dan lusa. Mari kita ikuti sidang ini sampai selesai," imbau Georgorius.
Usai menggelar doa di halaman Kantor PN Timika, massa membubarkan diri. [Antara]