Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggapi Penolakan Pembangunan Masjid Raya Andai
pada tanggal
Monday, 2 November 2015
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan delapan pernyataan sikap terkait penolakan umat Kristen di Kabupaten Manokwari, atas rencana pembangunan masjid raya di Andai, Distrik Manokwari Selatan.
Pernyataan ini dibacakan Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf, saat konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kita sudah membahas delapan poin yang mereka sampaikan demi menyikapi insiden Manokwari," ujar Yusnar di Gedung MUI hari Minggu (1/11).
Berikut delapan pernyataan sikap MUI terkait peristiwa Manokwari diantarnaya: Pertama, Kepada umat Islam di seluruh Tanah Air agar senantiasa menjunjung tinggi kerukunan dan toleransi serta kesatuan bangsa di bawah NKRI.
Kedua, kepada ormas Islam se Indonesia agar secara intensif dan aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
Ketiga, Meminta kepada penegak hukum khususnya Polri untuk senantiasa peka dan cermat menganalisis keamanan sehingga tercipta kerukunan antarumat beragama.
Keempat, menyerukan kepada umat Islam di seluruh Tanah Air agar lebih santun serta menonjolkan kesejukan dan ketenangan, namun tetap waspada dan siaga serta tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kasus-kasus yang menodai kerukunan antarumat beragama.
Kelima, menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menaati undang-undang dan peraturan yang menjamin kerukunan antarumat beragama.
Keenam, meminta kepada seluruh elemen umat Islam lintas organisasi agar membangun sinergitas demi izzul Islam wal Muslimin.
Ketujuh, meminta kepada seluruh umat beragama untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi serta senantiasa taat kepada peraturan perundang-undangan NKRI.
Nodai Tanah Bersejarah
Sebelumnya ribuan umat Kristen yang tergabung dalam Gerakan Berkabung Umat Kristiani (GBUK) di Manokwari, turun jalan melakukan aksi protes terhadap pembangunan Masjid Raya yang dibangun di atas tanah Injil, sebab bangunan itu dibangun diatas tanah Zending Andai yang bersejarah bagi umat Kristen di wilayah itu.
“Tanah Papua adalah tanah Injil. Namun salah satu pergumulan kami selama ini adalah pembangunan Masjid di daerah Andai, kota Manokwari yang sangat besar ukurannya. Sementara daerah ini adalah daerah pekabaran injil,” ujar Pdt. S.P Bisay dalam orasinya di halaman Kantor Bupati, jalan Arfai, Kabupaten Manokwari pada Kamis (29/10).
Dikatakannya, kegiatan pembangunan tersebut tentunya sangat menodai Manokwari sebagai Tanah Injil yang pertama kali diwartakan dua rasul, Ottow dan Geissler.
“Bangun Masjid besar itu sudah sangat tidak menghargai kami sebagai pemilik Tanah Papua ini,” tegas Bisay.
Selanjutnya penolakan itu juga karena pembangunan tempat ibadah umat Islam belum mengantongi surat izin pembangunan dari pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.
Ia minta pemerintah daerah segera menyikapi persoalan yang sedang disesalkan berbagai kalangan.
“Kami umat Kristiani yang ada di Manokwari ini dengan tegas sangat menolak pendirian Masjid di daerah Andai tanpa ijin. Sampai hari ini memang belum ada ijin. Jadi, kalau ada permintaan ijin pun kami akan tegas menolak Masjid yang sudah dibangun dengan megah kurang lebih 50 persen pembangunannya,” tutur Bisay.
Selanjutnya menurut Sekretaris Badan Pekerja Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Manokwari, Pendeta Markus Molle, bahwa berdasarkan SK Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri, pendirian rumah ibadah harus dibangun dengan mendapatkan persetujuan dari 60 jiwa yang beragama Islam dan 90 jiwa beragama lain.
“Kami sangat berharap kepada umat muslim untuk bisa menghargai kami sebagai orang Papua. Kalau di Negara Republik ini ada 25 kabupaten/kota yang bersyariah Islam, kenapa Papua tidak bisa menjadi daerah Kristen dan Manokwari diakui sebagai Tanah Injil,” kata Markus
Ribuan massa aksi melakukan arak-arakan menuju kantor Bupati Manokwari dengan titik start GOR Sanggeng. Massa menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Situasi paling heboh adalah massa aksi yang berjalan kaki di jalan raya dengan membawa spanduk dan baliho bertuliskan penolakan terhadap pembangunan Masjid tersebut. Arak-arakan ini dipandu oleh semua pimpinan dari masing-masing denominasi gereja yang ada di kota Manokwari.
Ribuan massa yang memadati kantor Bupati Manokwari, berasal dari 33 denominasi gereja, para pendeta, gembala sidang, majelis jemaat bersama seluruh warga jemaat, lembaga-lembaga yayasan Kristen, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), PMKRI, BEM Perguruan Tinggi, PMK, dan Ikatan Kerukunan Umat Kristen Provinsi Papua Barat.
Diketahui juga Tim GBUK di Manokwari sebelumnya sempat mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak, antara lain pemilik hak ulayat, DPRD Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Kapolres Manokwari, Dandim Manokwari, juga tim utusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam pertemuan itu, sikap penolakan disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Tanggal 22 September 2015 di gedung GKI Elim Kwawi Klasis Manokwari telah diadakan pertemuan pimpinan gereja bersama umat Kristiani, yang menyatakan sikap bahwa Papua adalah tanah yang kudus dan Manokwari tempat pertama Injil Allah didaratkan di Tanah Papua. [Liputan6/SuaraPapua]
Pernyataan ini dibacakan Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf, saat konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kita sudah membahas delapan poin yang mereka sampaikan demi menyikapi insiden Manokwari," ujar Yusnar di Gedung MUI hari Minggu (1/11).
Berikut delapan pernyataan sikap MUI terkait peristiwa Manokwari diantarnaya: Pertama, Kepada umat Islam di seluruh Tanah Air agar senantiasa menjunjung tinggi kerukunan dan toleransi serta kesatuan bangsa di bawah NKRI.
Kedua, kepada ormas Islam se Indonesia agar secara intensif dan aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
Ketiga, Meminta kepada penegak hukum khususnya Polri untuk senantiasa peka dan cermat menganalisis keamanan sehingga tercipta kerukunan antarumat beragama.
Keempat, menyerukan kepada umat Islam di seluruh Tanah Air agar lebih santun serta menonjolkan kesejukan dan ketenangan, namun tetap waspada dan siaga serta tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kasus-kasus yang menodai kerukunan antarumat beragama.
Kelima, menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menaati undang-undang dan peraturan yang menjamin kerukunan antarumat beragama.
Keenam, meminta kepada seluruh elemen umat Islam lintas organisasi agar membangun sinergitas demi izzul Islam wal Muslimin.
Ketujuh, meminta kepada seluruh umat beragama untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi serta senantiasa taat kepada peraturan perundang-undangan NKRI.
Nodai Tanah Bersejarah
Sebelumnya ribuan umat Kristen yang tergabung dalam Gerakan Berkabung Umat Kristiani (GBUK) di Manokwari, turun jalan melakukan aksi protes terhadap pembangunan Masjid Raya yang dibangun di atas tanah Injil, sebab bangunan itu dibangun diatas tanah Zending Andai yang bersejarah bagi umat Kristen di wilayah itu.
“Tanah Papua adalah tanah Injil. Namun salah satu pergumulan kami selama ini adalah pembangunan Masjid di daerah Andai, kota Manokwari yang sangat besar ukurannya. Sementara daerah ini adalah daerah pekabaran injil,” ujar Pdt. S.P Bisay dalam orasinya di halaman Kantor Bupati, jalan Arfai, Kabupaten Manokwari pada Kamis (29/10).
Dikatakannya, kegiatan pembangunan tersebut tentunya sangat menodai Manokwari sebagai Tanah Injil yang pertama kali diwartakan dua rasul, Ottow dan Geissler.
“Bangun Masjid besar itu sudah sangat tidak menghargai kami sebagai pemilik Tanah Papua ini,” tegas Bisay.
Selanjutnya penolakan itu juga karena pembangunan tempat ibadah umat Islam belum mengantongi surat izin pembangunan dari pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.
Ia minta pemerintah daerah segera menyikapi persoalan yang sedang disesalkan berbagai kalangan.
“Kami umat Kristiani yang ada di Manokwari ini dengan tegas sangat menolak pendirian Masjid di daerah Andai tanpa ijin. Sampai hari ini memang belum ada ijin. Jadi, kalau ada permintaan ijin pun kami akan tegas menolak Masjid yang sudah dibangun dengan megah kurang lebih 50 persen pembangunannya,” tutur Bisay.
Selanjutnya menurut Sekretaris Badan Pekerja Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Manokwari, Pendeta Markus Molle, bahwa berdasarkan SK Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri, pendirian rumah ibadah harus dibangun dengan mendapatkan persetujuan dari 60 jiwa yang beragama Islam dan 90 jiwa beragama lain.
“Kami sangat berharap kepada umat muslim untuk bisa menghargai kami sebagai orang Papua. Kalau di Negara Republik ini ada 25 kabupaten/kota yang bersyariah Islam, kenapa Papua tidak bisa menjadi daerah Kristen dan Manokwari diakui sebagai Tanah Injil,” kata Markus
Ribuan massa aksi melakukan arak-arakan menuju kantor Bupati Manokwari dengan titik start GOR Sanggeng. Massa menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Situasi paling heboh adalah massa aksi yang berjalan kaki di jalan raya dengan membawa spanduk dan baliho bertuliskan penolakan terhadap pembangunan Masjid tersebut. Arak-arakan ini dipandu oleh semua pimpinan dari masing-masing denominasi gereja yang ada di kota Manokwari.
Ribuan massa yang memadati kantor Bupati Manokwari, berasal dari 33 denominasi gereja, para pendeta, gembala sidang, majelis jemaat bersama seluruh warga jemaat, lembaga-lembaga yayasan Kristen, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), PMKRI, BEM Perguruan Tinggi, PMK, dan Ikatan Kerukunan Umat Kristen Provinsi Papua Barat.
Diketahui juga Tim GBUK di Manokwari sebelumnya sempat mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak, antara lain pemilik hak ulayat, DPRD Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Kapolres Manokwari, Dandim Manokwari, juga tim utusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam pertemuan itu, sikap penolakan disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Tanggal 22 September 2015 di gedung GKI Elim Kwawi Klasis Manokwari telah diadakan pertemuan pimpinan gereja bersama umat Kristiani, yang menyatakan sikap bahwa Papua adalah tanah yang kudus dan Manokwari tempat pertama Injil Allah didaratkan di Tanah Papua. [Liputan6/SuaraPapua]