-->

Lukas Enembe Tetapkan UMP Provinsi Papua Sebesar Rp 2.435.000

KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp. 2.435.000,- atau mengalami kenaikan sebanyak 11 persen dibanding tahun 2015. Pengumuman ini dibacakan langsung oleh Gubernur Papua Lukas Enembe Kamis malam (19/11) di Kantor Gubernur Provinsi Papua.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Pengumuman Gubernur Provinsi Papua No. 561/13977/Z tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2016, yang telah dikeluarkan pada hari Rabu 18 November 2015.

Alasan Pemerintah Provinsi Papua menaikkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian dari hasil survey curah pendapat dan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua. Selain itu juga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi pertumbuhan ekonomi dan juga kemampuan perusahaan membayar.

“Maka Gubernur Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2.435.000,- mengalami kenaikan 11 persen dibanding tahun 2015,”tukasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukkan Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan untuk menaikkan UMP Papua selain mengacu pada peraturan pemerintah

Harus ada kesepakatan kedua belah pihak, baik perwakilan pekerja maupun perwakilan pengusaha untuk keluar kesepakatan menguntungkan dengan mengimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan juga kemampuan perusahaan dan kebutuhan hidup layak di provinsi dan kabupaten kota.

Sebelum dikeluarkan keputusan Gubernur ini, Yan mengatakan dari pemerintah sudah ada bayangan jumlahnya berkisar kurang lebih 10 persen kenaikannya. [PasifikPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah