LMA Malamoi Laporkan Penebangan Hutan Tanpa Ijin di Makbon
pada tanggal
Tuesday, 3 November 2015
KOTA SORONG - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami melaporkan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan masyarakat adat Makbon, Kota Sorong ke Polres Sorong.
"Laporan LMA tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sorong guna proses hukum lebih lanjut," ujar Silas, Senin (2/11/2015).
Ia mengatakan, penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan adat Makbon sangat marak dan kebanyakan pelakunya bukan masyarakat adat pemilik tanah. Sebab, biasanya masyarakat adat menjaga hutan itu.
Jika pun ada masyarakat adat yang menebang, itu tak seberingas penebang lain. Masyarakat menebangnya hanya untuk kebutuhan membangun rumah. Sebagai gantinya, masyarakat menanamnya kembali.
"Kami minta kepada kepolisian maupun pihak kehutanan agar pelaku penebangan pohon secara liar di kawasan hutan masyarakat adat Makbon dapat diproses hukum sehingga tidak semaunya menebang pohon secara liar," ucap Silas. [Antara]
"Laporan LMA tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sorong guna proses hukum lebih lanjut," ujar Silas, Senin (2/11/2015).
Ia mengatakan, penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan adat Makbon sangat marak dan kebanyakan pelakunya bukan masyarakat adat pemilik tanah. Sebab, biasanya masyarakat adat menjaga hutan itu.
Jika pun ada masyarakat adat yang menebang, itu tak seberingas penebang lain. Masyarakat menebangnya hanya untuk kebutuhan membangun rumah. Sebagai gantinya, masyarakat menanamnya kembali.
"Kami minta kepada kepolisian maupun pihak kehutanan agar pelaku penebangan pohon secara liar di kawasan hutan masyarakat adat Makbon dapat diproses hukum sehingga tidak semaunya menebang pohon secara liar," ucap Silas. [Antara]