-->

Kontrak PTFI Harus Melibatkan Pemerintah Daerah dan Pemilik Ulayat

TIMIKA (MIMIKA) – PT. Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Pusat diminta untuk melibatkan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika beserta pemilik hak ulayat guna dalam membicarakan kelanjutan izin operasi pertambangan PTFI jelang berakhirnya masa kontrak karya tahap kedua pada 2021.

Menurut Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, keterlibatan Pemprov, Pemkab dan pemilik hak ulayat harus diprioritaskan sebab berhubungan dengan kepentingan masyarakat di wilayah itu.

“Seharusnya ketika masalah ini sudah besar dan sebagai pemilik lahan. Sesuai dengan undang-undang minerba seharusnya mereka mengajak kami, pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat dalam pembahasan perpanjangan kontrak,” tutur Murib kepada Salam Papua, Senin (23/11).

Ditegaskan sebagai wilayah integral Indonesia, areal PTFI yang berada di Provinsi Papua harus diberdayakan untuk keuntungan bersama terutama kepada masyarakat Papua.

“Freeport yang berada di Papua adalah milik Indonesia, sehingga supaya rakyat Indonesia dapat menikmati berkat yang diberikan Tuhan melalui hasil tambang dan semuanya yang ada ditanah ini maka jangan biarkan kita sebagai ‘securitinya’ negara lain,  sebab selama ini banyak yang ambil kekayaan di Papua sedangkan kita di Papua hanya disuruh ‘menjaga’ saja tanpa pernah dilibatkan,” ujar dia.

Selanjutnya ia menegaskan bahwa keterlibatan ini secara langsung akan mempengaruhi cara pandang masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat yang selama ini menegaskan keberpihakan mereka menjadikan Papua sebagai daerah mandiri yang maju dan berkembang.

“Sebab dengan melibatkan pemerintah provinsi dan rakyat Papua, dengan demikian rakyat Indonesia dan rakyat Papua secara khusus dapat menikmati berkat yang setara,” jelas dia.

Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Mimika, Dionisius Mameyau menegaskan bahwa pemerintah pusat harus melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika guna pembahasan izin operasi. Sebab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama ini hanya mengundang perusahaan itu tanpa pernah melibatkan pemerintah daerah dan pemilik ulayat dari perusahaan itu berlokasi.

“Kalau memang pemerintah pusat akan memperpanjang izin usaha pertambangan Freeport di Mimika, Pemkab Mimika, Pemprov Papua dan masyarakat pemilik hak ulayat harus terlibat penuh di dalam pembahasan. Sebab kami punya kepentingan dalam kurun waktu 30 tahun nanti ketika Freeport beroperasi Mimika, masa kami sebagai daerah penghasil dan pemilik hak ulayat hanya jadi penonton,” ungkap Dion kepada wartawan pada Selasa (24/11).

Meski hingga saat ini belum ada tanda-tanda ajakan dari pemerintah pusat guna melibatkan pemerintah daerah dalam kontrak karya, pihaknya telah memberikan sikap tegas bahwa pemerintah daerah sangat peduli dengan masalah kontrak perusahaan tambang emas-tembaga terbesar di dunia ini.

“Pemkab Mimika hingga sekarang belum pernah diundang, kami tidak tahu apakah Pemprov Papua apakah pernah diundang atau tidak. Tapi intinya, dalam pembaruan kontrak karya PT Freeport yang ketiga pada 2021 kita sudah ada di masa otonomi khusus,” katanya

Sembari mendukung penegasan Presiden Jokowi bahwa pembicaraan menyangkut kelanjutan operasi pertambangan PTFI hanya akan dimulai pada tahun 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Tahap II Freeport tahun 2021. Dionisius menegaskan bahwa pembicaraan ini harus dipastikan memberi manfaat kepada semua warga Indonesia terutama rakyat Papua.

“Kontrak karya berikutnya ini harus memberikan keuntungan kepada masyarakat Papua sedangkan yang lainnya adalah masalah royalty yang disesuaikan dengan undang-undang yang dilaksanakan oleh PT Freeport sebab untuk kontrak karya ini, orang Papua harus mendapatkan manfaat sesuai dengan Undang-Undang Otsus,” tukas dia.[SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah