-->

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hentikan Sementara Hasbulla Furuada dan Yohanis Okyap

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara ketua dan komisioner yang masing-masing berada di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Boven Digoel.

Pemberhentian itu karena para pengurus di dua daerah tersebut tidak juga menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) setempat yang telah memerintahkan untuk menerima pendaftaran pasangan calon yang sebelumnya digugurkan untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

"KPU provinsi sudah ambil alih tugas dari KPU tersebut dan nanti mereka yang akan tindaklanjuti putusan Bawaslu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa 3 November 2015.

Dua daerah yang ketua KPU-nya diberhentikan sementara adalah Hasbulla Furuada di Kabupaten Kaimana dan Yohanis Okyap di Kabupaten Boven Digul dan para komisionernya.

Menurut Hadar pemberhentian sementara ini tidak menggangu proses persiapan pilkada disana.

"Saya kira tidak karena ini proses beberapa hari saja. Setelah ditindaklanjuti rekomendasinya, akan seperti biasa dan dikembalikan, kalau tidak ada persoalan lain," ujar Hadar.

Hadar menambahkan belum ada keinginan dari KPU untuk melaporkan sikap dari komisioner-komisioner tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, KPU akan mengutamakan klarifikasi dari jajarannya tersebut.

"Itu nanti kita lihat, kenapa mereka tidak menindaklanjuti. Apa ada persoalan atau ada ketakutan, tidak bisa kita ambil kesimpulan cepat," tutur Hadar. [Sindo]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah