Kejari Sorong Kejar Aset Labora Sitorus di PT. Rotua
pada tanggal
Tuesday, 3 November 2015
KOTA SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong menilai pihak keluarga Labora Sitorus tidak kooperatif dalam membantu untuk melakukan eksekusi sejumlah aset milik PT Rotua yang notabene milik terpidana Labora Sitorus.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Sorong tetap mengambil langkah persuasif untuk membujuk Sandritje Panauhe, istri terpidana Labora Sitorus agar menyerahkan sisa aset PT Rotua yang belum dieksekusi.
Sejumlah aset PT Rotua yang belum disita sesuai putusan Mahkamah Agung antara lain, uang hasil lelang kayu senilai Rp 6,4 Milyar, 8 unit Truck Tronton, 1 unit eksafator, 2 kapal LCT, 7 kapal pengangkutan kayu, kayu olahan jenis merbau sebanyak 5 ribu batang, serta 1 juta liter solar, disamping itu barang sitaan lainnya.
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P. Dwiharjo,SH menjelaskan, Sandrijte Panauhe berencana menggugat pidana terhadap eksekusi aset milik suaminya yang sementara dilaksanakan secara berrahap oleh pihaknya. [WiyaiNews]
Namun pihak Kejaksaan Negeri Sorong tetap mengambil langkah persuasif untuk membujuk Sandritje Panauhe, istri terpidana Labora Sitorus agar menyerahkan sisa aset PT Rotua yang belum dieksekusi.
Sejumlah aset PT Rotua yang belum disita sesuai putusan Mahkamah Agung antara lain, uang hasil lelang kayu senilai Rp 6,4 Milyar, 8 unit Truck Tronton, 1 unit eksafator, 2 kapal LCT, 7 kapal pengangkutan kayu, kayu olahan jenis merbau sebanyak 5 ribu batang, serta 1 juta liter solar, disamping itu barang sitaan lainnya.
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P. Dwiharjo,SH menjelaskan, Sandrijte Panauhe berencana menggugat pidana terhadap eksekusi aset milik suaminya yang sementara dilaksanakan secara berrahap oleh pihaknya. [WiyaiNews]