Kantor Karantina Ikan Timika Gagalkan Ratusan Ekor Kepiting Bakau
pada tanggal
Wednesday, 11 November 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Tingginya harga kepiting bakau (scylla serrata) membuat sejumlah oknum pengusaha di Kabupaten Mimika berupaya mendapatkan keuntungan berlipat dengan menyelundupkan hewan itu ke luar Timika dengan jumlah yang tidak ditolerir.
Terhitung sejak Januari hingga November 2015, Kantor Karantina Ikan Timika telah tiga kali mengagalkan upaya penyelundupan kepeting yang akan dikirim ke luar Timika melalui Bandara Moses Kilangin.
Penyelundupan pertama terjadi tanggal 29 Januari sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Karantina Ikan menggagalkan pengiriman kepeting bakau sebanyak 36 ekor. Puluhan kepiting itu terdiri dari 15 ekor betina dan 21 ekornya dalam keadaan bertelur dengan ukuran setiap ekornya dibawah 300 gram.
Penyelundupan kedua dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 Maret. Jumlah kepeting yang berhasil disita sebanyak 286 ekor, masing-masing 115 ekor kepiting betina dalam kedaan bertelur dan 171 ekor kepiting di bawah ukuran 200 gram.
Sementara penggagalan ketiga terjadi tanggal 23 Agustus. Petugas Karantina Ikan berhasil mengamankan 369 ekor kepeting bakau yang terdiri dari 208 kepeting betina bertelur dan 161 ekor kepeting berukuran 300 gram.
Kepala Kantor Karantina Ikan Timika, Erik Ariyanto, A,Md ketika dikonformasi media ini melalui sambungan telepon, Senin (9/11) membenarkan tiga kali menggagalkan rencana penyelundupan kepeting bakau ke luar Timika. "Pelaku pertama berinisial MI dan pelaku penyelundupan kedua berinisial IH. Kepiting mereka taruh didalam dua coolbox,"jelas Erik.
Marsukin, petugas pelaksana karantina ikan Timika mengatakan, ratusan ekor kepeting yang berhasil diamankan langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di sekitar perairan Pelabuhan Poumako. Pelepasliarkan tersebut terlaksana berkat kerja sama Karantina Ikan dan pihak pengawas sumber daya kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mimika.
Kepada masyarakat Mimika, Marsukin mengingatkan agar dapat mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tentang, pelarangan menangkap atau memperjualbelikan kepiting bakau yang dalam kedaan bertelur. Termasuk larangan menangkap kepiting bakau dibawah ukuran 200 gram dan aturan Pemda Mimika yang melarang menangkap kepeting bakau dibawah ukuran 300 gram. [TimikaExpres]
Terhitung sejak Januari hingga November 2015, Kantor Karantina Ikan Timika telah tiga kali mengagalkan upaya penyelundupan kepeting yang akan dikirim ke luar Timika melalui Bandara Moses Kilangin.
Penyelundupan pertama terjadi tanggal 29 Januari sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Karantina Ikan menggagalkan pengiriman kepeting bakau sebanyak 36 ekor. Puluhan kepiting itu terdiri dari 15 ekor betina dan 21 ekornya dalam keadaan bertelur dengan ukuran setiap ekornya dibawah 300 gram.
Penyelundupan kedua dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 Maret. Jumlah kepeting yang berhasil disita sebanyak 286 ekor, masing-masing 115 ekor kepiting betina dalam kedaan bertelur dan 171 ekor kepiting di bawah ukuran 200 gram.
Sementara penggagalan ketiga terjadi tanggal 23 Agustus. Petugas Karantina Ikan berhasil mengamankan 369 ekor kepeting bakau yang terdiri dari 208 kepeting betina bertelur dan 161 ekor kepeting berukuran 300 gram.
Kepala Kantor Karantina Ikan Timika, Erik Ariyanto, A,Md ketika dikonformasi media ini melalui sambungan telepon, Senin (9/11) membenarkan tiga kali menggagalkan rencana penyelundupan kepeting bakau ke luar Timika. "Pelaku pertama berinisial MI dan pelaku penyelundupan kedua berinisial IH. Kepiting mereka taruh didalam dua coolbox,"jelas Erik.
Marsukin, petugas pelaksana karantina ikan Timika mengatakan, ratusan ekor kepeting yang berhasil diamankan langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di sekitar perairan Pelabuhan Poumako. Pelepasliarkan tersebut terlaksana berkat kerja sama Karantina Ikan dan pihak pengawas sumber daya kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mimika.
Kepada masyarakat Mimika, Marsukin mengingatkan agar dapat mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tentang, pelarangan menangkap atau memperjualbelikan kepiting bakau yang dalam kedaan bertelur. Termasuk larangan menangkap kepiting bakau dibawah ukuran 200 gram dan aturan Pemda Mimika yang melarang menangkap kepeting bakau dibawah ukuran 300 gram. [TimikaExpres]