Inilah Konfirmasi Albertus Suripno sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sarmi
pada tanggal
Sunday, 29 November 2015
KOTA JAYAPURA – Albertus Suripno yang resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sarmi mengatakan, agar seluruh stakeholder pemerintah daerah Kabupaten Sarmi dalam melakukan roda pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, harus diketahui langsung dirinya.
"Sebab hal ini telah dimandatkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI)," kata Albertus, yang kini resmi sebagai Plt Bupati Kabupaten Sarmi, setelah pejabat Bupati Kabupaten Sarmi sebelumnya, Mesak Manibor ditangkap Kejaksaan Agung RI, yang kini diproses hukumnya terkait kasus korupsi APBD Rp4,6 milyar.
Penegasan itu, kata Albertus, sesuai dengan salinan Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 131.91-5878 Tahun 2015 tertanggal 3 November 2015 tentang pemberhentian sementara Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor yang ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Menteri Dalam Negeri, Susilo.
"Saya sebagai pelaksana tugas menginformasikan kepada seluruh masyarakat Sarmi, sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan Mendagri pada 3 November 2015, bahwa Bapak Mesak Manibor telah diberhentikan sebagai Bupati Kabupaten Sarmi," kata Albertus.
Albertus yang sebelumnya Wakil Bupati Kabupaten Sarmi ini, juga menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sarmi agar terus menjalankan roda pemerintahan dengan baik di bawah kepemimpinan dirinya selaku Plt Bupati Kabupaten Sarmi.
Selain itu, soal polemik yang terjadi di Kabupaten Sarmi, kata Albertus, dirinya telah mengetahui, terdapat kelompok-kelompok yang ingin menjerumuskan dirinya ke jeruji besi melalui beberapa kasus yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawab dirinya.
"Ada kelompok pihak-pihak tertentu yang ingin Wakil Bupati (saat ini Plt Bupati) masuk penjara. Sekarang ada apa kalau Bupati dan Wakil Bupati yang masuk penjara? Saya sudah tahu kelompok yang inginkan itu," jelas Albertus. [PapuaKita]
"Sebab hal ini telah dimandatkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI)," kata Albertus, yang kini resmi sebagai Plt Bupati Kabupaten Sarmi, setelah pejabat Bupati Kabupaten Sarmi sebelumnya, Mesak Manibor ditangkap Kejaksaan Agung RI, yang kini diproses hukumnya terkait kasus korupsi APBD Rp4,6 milyar.
Penegasan itu, kata Albertus, sesuai dengan salinan Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 131.91-5878 Tahun 2015 tertanggal 3 November 2015 tentang pemberhentian sementara Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor yang ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Menteri Dalam Negeri, Susilo.
"Saya sebagai pelaksana tugas menginformasikan kepada seluruh masyarakat Sarmi, sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan Mendagri pada 3 November 2015, bahwa Bapak Mesak Manibor telah diberhentikan sebagai Bupati Kabupaten Sarmi," kata Albertus.
Albertus yang sebelumnya Wakil Bupati Kabupaten Sarmi ini, juga menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sarmi agar terus menjalankan roda pemerintahan dengan baik di bawah kepemimpinan dirinya selaku Plt Bupati Kabupaten Sarmi.
Selain itu, soal polemik yang terjadi di Kabupaten Sarmi, kata Albertus, dirinya telah mengetahui, terdapat kelompok-kelompok yang ingin menjerumuskan dirinya ke jeruji besi melalui beberapa kasus yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawab dirinya.
"Ada kelompok pihak-pihak tertentu yang ingin Wakil Bupati (saat ini Plt Bupati) masuk penjara. Sekarang ada apa kalau Bupati dan Wakil Bupati yang masuk penjara? Saya sudah tahu kelompok yang inginkan itu," jelas Albertus. [PapuaKita]