Imigrasi Adakan Sosialisasi Aturan Keimigrasian
pada tanggal
Tuesday, 17 November 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura berencana akan mengadakan sosialisasi Peraturan Keimigrasian pada Selasa (17/11) di Hotel 66. kepada perusahaan penjamin dan pengguna jasa keimigrasian.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tembagapura, James SJ Sembel, pada sosialisasi ini akan ada 3 materi yang akan disampaikan.
“Tiga materi diantaranya, sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM-RI tahun 27 tahun 2014, pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dan tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda – kawin campur antara WNI dan WNA,” tuturnya kepada Salam Papua, Senin (16/11).
Dikatakan narasumber yang akan memberikan materi pada sosialisasi ini adalah Direktur Ijin Tinggal Orang Asing dan Status Kewarganegaraan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sedangkan peserta yang menghadiri sosialisasi ini adalah perusahaan dan pihak penjamin orang asing yang ada di kabupaten Mimika.
“Perwakilan dari 40 perusahaan, sponsor dan agen yang mempekerjakan orang asing yang ada di Kabupaten Mimika akan menghadiri sosialisasi ini,” ujarnya.
James menegaskan, tujuan dari sosialisasi ini agar para perusahaan atau sponsor dan para pengguna jasa keimigrasian dapat mendapatkan pengetahuan baru tentang aturan-aturan keimigrasian dan kemudahan dalam kepengurusan ijin yang berkaitan dengan keimigrasian.
“Baik untuk kepengurusan KITAS secara manual dan KITAS online yang sudah diberlakukan saat ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.” ujarnya. [SalamPapua]
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tembagapura, James SJ Sembel, pada sosialisasi ini akan ada 3 materi yang akan disampaikan.
“Tiga materi diantaranya, sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM-RI tahun 27 tahun 2014, pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dan tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda – kawin campur antara WNI dan WNA,” tuturnya kepada Salam Papua, Senin (16/11).
Dikatakan narasumber yang akan memberikan materi pada sosialisasi ini adalah Direktur Ijin Tinggal Orang Asing dan Status Kewarganegaraan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sedangkan peserta yang menghadiri sosialisasi ini adalah perusahaan dan pihak penjamin orang asing yang ada di kabupaten Mimika.
“Perwakilan dari 40 perusahaan, sponsor dan agen yang mempekerjakan orang asing yang ada di Kabupaten Mimika akan menghadiri sosialisasi ini,” ujarnya.
James menegaskan, tujuan dari sosialisasi ini agar para perusahaan atau sponsor dan para pengguna jasa keimigrasian dapat mendapatkan pengetahuan baru tentang aturan-aturan keimigrasian dan kemudahan dalam kepengurusan ijin yang berkaitan dengan keimigrasian.
“Baik untuk kepengurusan KITAS secara manual dan KITAS online yang sudah diberlakukan saat ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.” ujarnya. [SalamPapua]