Fraksi PAN Dukung Usulan Dewi Limpo Membangun Listrik di Deiyai
pada tanggal
Saturday, 7 November 2015
JAKARTA - Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi PAN, Jamaluddin Jafar, mengaku telah mendukung usulan tersangka suap Dewie Yasin Limpo soal pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai.
Usulan dan dukungan terlontar saat rapat pembahasan anggaran proyek di DPR. Naas, usulan itu menyeret Dewie ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dukungan spontan (dari saya). Itu saya merespons (ucapan Dewie). Dewie menyebut daerah pilihan saya. Saya dihukum rakyat Papua kalau saya tidak merespons," kata Jamal usai diperiksa KPK selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11).
Rapat pembahasan berlangsung antara Komisi Energi dengan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selama 3 jam 40 menit.
Rapat yang berlangsung pada tanggal 8 April 2015 lalu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Energi Mulyadi dan dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Dalam rapat, Dewie mengeluhkan minimnya listrik sekalipun di Kantor Bupati Deiyai. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang yang diterima CNN Indonesia.
Menanggapi usulan tersebut, Jamaluddin angkat bicara.
"Tentang Deiyai, ada Danau Paniai itu memungkinkan itu bisa mensupply Timika, Deiyai, Dogiai, Paniai, Nabire, apalagi itu, ada enam kabupaten bisa dimungkinkan untuk disupply kalau itu Danau Paniai itu dibangun," kata Jamal merujuk risalah sidang.
Jamaluddin melanjutkan, banyak sungai kecil-kecil yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik mikro hidro.
"Di Deiyai itu sungai yang bisa dimanfaatkan ke hidromikro dan tidak terkecuali Papua itu masih banyak yang namanya sungai-sungai yang bisa," kata Jamaluddin.
Selain Jamal, KPK telah memeriksa Mulyadi. Mulyadi menyampaikan mekanisme rapat dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK selama enam jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Terkait kasus tersebut, KPK belum menetapkan anggota Komisi VII lainnya sebagai tersangka, kecuali Dewie.
Dewie ditetapkan tersangka bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, sekretaris pribadi Rinelda Bandosa, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii, dan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Bambang berperan aktif melobi nilai komitmen suap sebanyak 7 persen dari total nilai proyek untuk pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam lobi, Bambang seolah-olah mewakili Dewie Rinelda.
Namun, ketika dikonfirmasi, Bambang membantah telah melobi tersangka penyuap, Irenius dan Setiadi. Ketika ditanya apakah Jamal terlibat dalam pemnbahasan nilai komitmen itu, ia menangkisnya. "Saya tidak tahu," kata Jamal.
Bambang dicokok KPK bersama Dewie di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB. Di tempat berbeda, Rinelda tertangkap tengah menerima uang sebanyak Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Setiadi dan Irenius di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/10) sore.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. [CNN]
Usulan dan dukungan terlontar saat rapat pembahasan anggaran proyek di DPR. Naas, usulan itu menyeret Dewie ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dukungan spontan (dari saya). Itu saya merespons (ucapan Dewie). Dewie menyebut daerah pilihan saya. Saya dihukum rakyat Papua kalau saya tidak merespons," kata Jamal usai diperiksa KPK selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11).
Rapat pembahasan berlangsung antara Komisi Energi dengan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selama 3 jam 40 menit.
Rapat yang berlangsung pada tanggal 8 April 2015 lalu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Energi Mulyadi dan dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Dalam rapat, Dewie mengeluhkan minimnya listrik sekalipun di Kantor Bupati Deiyai. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang yang diterima CNN Indonesia.
Menanggapi usulan tersebut, Jamaluddin angkat bicara.
"Tentang Deiyai, ada Danau Paniai itu memungkinkan itu bisa mensupply Timika, Deiyai, Dogiai, Paniai, Nabire, apalagi itu, ada enam kabupaten bisa dimungkinkan untuk disupply kalau itu Danau Paniai itu dibangun," kata Jamal merujuk risalah sidang.
Jamaluddin melanjutkan, banyak sungai kecil-kecil yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik mikro hidro.
"Di Deiyai itu sungai yang bisa dimanfaatkan ke hidromikro dan tidak terkecuali Papua itu masih banyak yang namanya sungai-sungai yang bisa," kata Jamaluddin.
Selain Jamal, KPK telah memeriksa Mulyadi. Mulyadi menyampaikan mekanisme rapat dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK selama enam jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Terkait kasus tersebut, KPK belum menetapkan anggota Komisi VII lainnya sebagai tersangka, kecuali Dewie.
Dewie ditetapkan tersangka bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, sekretaris pribadi Rinelda Bandosa, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii, dan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Bambang berperan aktif melobi nilai komitmen suap sebanyak 7 persen dari total nilai proyek untuk pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam lobi, Bambang seolah-olah mewakili Dewie Rinelda.
Namun, ketika dikonfirmasi, Bambang membantah telah melobi tersangka penyuap, Irenius dan Setiadi. Ketika ditanya apakah Jamal terlibat dalam pemnbahasan nilai komitmen itu, ia menangkisnya. "Saya tidak tahu," kata Jamal.
Bambang dicokok KPK bersama Dewie di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB. Di tempat berbeda, Rinelda tertangkap tengah menerima uang sebanyak Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Setiadi dan Irenius di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/10) sore.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. [CNN]