ESDM Nilai Kontrak PT. Freeport Indonesia Terancam Dibatalkan
pada tanggal
Thursday, 19 November 2015
JAKARTA - Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebutkan, kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) terancam dibatalkan atau default, jikalau tidak cepat merealisasikan divestasi.
Bambang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport Indonesia diwajibkan melepaskan sahamnya sebesar 20 persen. Saat ini, perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat itu baru melepaskan 9,36 persen, tinggal 10,64 persen lagi.
"Kalau kontrak kan peringatan dan default," kata Bambang di Kantor Minerba, Jakarta, Rabu (18/11).
Bambang mengakui, sampai saat ini pihak Freeport Indonesia masih melakukan perhitungan saham yang akan dilepaskannya sesuai dengan asumsi yang diyakininya. Lanjut Bambang, dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 pun tidak diatur batasan waktu bagi Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi saham.
Mengenai divestasi dengan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan skema Initial Public Offering (IPO). Bambang menegaskan, hal tersebut tidak ada dasar hukumnya, secara tidak langsung tidak bisa diterapkan oleh Freeport Indonesia, apalagi divestasi saham Freeport Indonesia saat ini melalui PP Nomor 77 Tahun 2014 yang menyebutkan divestasi dilakukan dengan mekanisme penawaran langsung ke pemerintah kemudian jika pemerintah tidak berminat ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak meminati diajukan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kemudian ditawarkan ke pihak swasta.
"Tapi nanti dia pasti ngasih. targetnya di akhir tahun ini harus menawarkan," tukas dia. [Okezone]
Bambang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport Indonesia diwajibkan melepaskan sahamnya sebesar 20 persen. Saat ini, perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat itu baru melepaskan 9,36 persen, tinggal 10,64 persen lagi.
"Kalau kontrak kan peringatan dan default," kata Bambang di Kantor Minerba, Jakarta, Rabu (18/11).
Bambang mengakui, sampai saat ini pihak Freeport Indonesia masih melakukan perhitungan saham yang akan dilepaskannya sesuai dengan asumsi yang diyakininya. Lanjut Bambang, dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 pun tidak diatur batasan waktu bagi Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi saham.
Mengenai divestasi dengan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan skema Initial Public Offering (IPO). Bambang menegaskan, hal tersebut tidak ada dasar hukumnya, secara tidak langsung tidak bisa diterapkan oleh Freeport Indonesia, apalagi divestasi saham Freeport Indonesia saat ini melalui PP Nomor 77 Tahun 2014 yang menyebutkan divestasi dilakukan dengan mekanisme penawaran langsung ke pemerintah kemudian jika pemerintah tidak berminat ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak meminati diajukan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kemudian ditawarkan ke pihak swasta.
"Tapi nanti dia pasti ngasih. targetnya di akhir tahun ini harus menawarkan," tukas dia. [Okezone]