DPRD Sorong dalam Tugas Dan Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan
pada tanggal
Tuesday, 3 November 2015
AIMAS (SORONG) - Guna menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memiliki fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi serta ke tiga fungsi tersebut sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang.
Fungsi anggaran membahas dan menyetujui terhadap APBD bersama dengan kepala daerah, dan hak legislasi membentuk Perda yang dibahas bersama.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sorong, melalui Wakil Ketua I Lexi Duri Malang, SE, MM, pada penutupan sidang paripurna III dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan tentang Raperda Perubahan APBD daerah setempat tahun anggaran 2015 untuk mendapat persetujuan, yang berlangsung di Aimas, Selasa, (13/10).
Lanjutnya, hal itu sudah nampak jelas bahwa antara legislator dan eksekutif merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang sah untuk menyelenggarakan roda pemerintahan dengan baik bagaikan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dengan demikian itu akan menghasilkan suatu keputusan yang sama akan dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.
Selain pembangunan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang, namun demikian ke semuanya itu bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat di daerah ini secara menyeluruh dan berkesinambungan, jelasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada umumnya dalam bidang pengelolaan keuangan negara yang bergerak cepat dan dinamis tentunya harus dibarengi dengan kemampuan sumber daya aparatur yang berorientasi pada inovasi baru. Dengan demikian diharapkan mampu menyesuaikan dengan perubahan dalam dinamika yang terjadi.
Untuk itu, katanya, terus dengan situasi yang terjadi dalam perncanaan terhadap pengelolaan berbagai sumber pembiayaan serta membuat laporan dan pertanggungjawabannya. "Pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sorong dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel,"ujarnya. [InfoPublik]
Fungsi anggaran membahas dan menyetujui terhadap APBD bersama dengan kepala daerah, dan hak legislasi membentuk Perda yang dibahas bersama.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sorong, melalui Wakil Ketua I Lexi Duri Malang, SE, MM, pada penutupan sidang paripurna III dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan tentang Raperda Perubahan APBD daerah setempat tahun anggaran 2015 untuk mendapat persetujuan, yang berlangsung di Aimas, Selasa, (13/10).
Lanjutnya, hal itu sudah nampak jelas bahwa antara legislator dan eksekutif merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang sah untuk menyelenggarakan roda pemerintahan dengan baik bagaikan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dengan demikian itu akan menghasilkan suatu keputusan yang sama akan dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.
Selain pembangunan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang, namun demikian ke semuanya itu bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat di daerah ini secara menyeluruh dan berkesinambungan, jelasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada umumnya dalam bidang pengelolaan keuangan negara yang bergerak cepat dan dinamis tentunya harus dibarengi dengan kemampuan sumber daya aparatur yang berorientasi pada inovasi baru. Dengan demikian diharapkan mampu menyesuaikan dengan perubahan dalam dinamika yang terjadi.
Untuk itu, katanya, terus dengan situasi yang terjadi dalam perncanaan terhadap pengelolaan berbagai sumber pembiayaan serta membuat laporan dan pertanggungjawabannya. "Pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sorong dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel,"ujarnya. [InfoPublik]