DPRD Merauke Keberatan Program 1,2 Juta Hektar Diambil Alih TNI
pada tanggal
Saturday, 7 November 2015
MERAUKE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken mengungkapkan rasa keberatannya terhadap program 1,2 juta hektar yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kekecewaan itu lantaran kegiatan pembukaan lahan pertanian terkesan diambil alih oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dikatakan, mestinya pengusaha lokal yang bergabung dalam wadah Gapensi, dilibatkan dan diberikan kesempatan membuka lahan pertanian tersebut. Sehingga tidak menimbulkan atau memunculkan kesenjangan.
"Saya harus jujur mengatakan, langkah yang dilakukan TNI membuka lahan pertanian tersebut, telah menyalahi aturan. Karena Keppres mengisyaratkan adanya organisasi yang sudah terbentuk untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan," katanya kepada Jubi di Merauke, Jumat (6/11).
Hengky menambahkan, pihaknya mendukung langkah TNI mengambilalih kegiatan pembukaan lahan pertanian jika telah dikategorikan darurat. "Sepanjang ini kan tidak dan mestinya diberikan ruang dan kesempatan kepada pengusaha untuk bekerja," pintanya.
Secara terpisah Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke, Ignasius Ndiken juga merasa keberatan jika pekerjaan pembukaan lahan dilakukan TNI. "Kalau TNI yang kerja itu kan masalah. Lebih baik pekerjaan diserahkan kepada pengusaha lokal," pinta Ignas.
"Bagaimana mungkin mereka punya tanah sendiri, tetapi orang lain bekerja. Aturannya dari mana? Ya, kalau ada klaim dari masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, karena faktanya tidak diberdayakan dengan baik," tuturnya.
Ditambahkan, semestinya masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat itu, hanya saja, orang asli Papua, terkesan tidak diberdayakan secara langsung. [Jubi]
Dikatakan, mestinya pengusaha lokal yang bergabung dalam wadah Gapensi, dilibatkan dan diberikan kesempatan membuka lahan pertanian tersebut. Sehingga tidak menimbulkan atau memunculkan kesenjangan.
"Saya harus jujur mengatakan, langkah yang dilakukan TNI membuka lahan pertanian tersebut, telah menyalahi aturan. Karena Keppres mengisyaratkan adanya organisasi yang sudah terbentuk untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan," katanya kepada Jubi di Merauke, Jumat (6/11).
Hengky menambahkan, pihaknya mendukung langkah TNI mengambilalih kegiatan pembukaan lahan pertanian jika telah dikategorikan darurat. "Sepanjang ini kan tidak dan mestinya diberikan ruang dan kesempatan kepada pengusaha untuk bekerja," pintanya.
Secara terpisah Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke, Ignasius Ndiken juga merasa keberatan jika pekerjaan pembukaan lahan dilakukan TNI. "Kalau TNI yang kerja itu kan masalah. Lebih baik pekerjaan diserahkan kepada pengusaha lokal," pinta Ignas.
"Bagaimana mungkin mereka punya tanah sendiri, tetapi orang lain bekerja. Aturannya dari mana? Ya, kalau ada klaim dari masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, karena faktanya tidak diberdayakan dengan baik," tuturnya.
Ditambahkan, semestinya masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat itu, hanya saja, orang asli Papua, terkesan tidak diberdayakan secara langsung. [Jubi]