DPRD Manokwari Minta Pihak Lain Hormati Status Manokwari Sebagai Kota Injil
pada tanggal
Sunday, 1 November 2015
MANOKWARI - Ketua DPRD Manokwari,Deddy S.May meminta pihak-pihak yang berada di luar Manokwari, dan Papua pada umumnya dapat memandang Raperda Manokwari Kota Injil ini sebagai bagian dari penghargaan terhadap sejarah dan status kota itu.
"Karena itu,dalam proses pembahasan,kami akan membuka diri kepada semua komponen untuk ikut bersama dalam proses pembahasan," tuturnya saat menjawab aspirasi masyarakat pada aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Manokwari, Kamis (29/10).
Pernyataan Ketua DPRD Manokwari ini menanggapi aspirasi umat Kristen Manokwari yang disampaikan perwakilan pimpinan gereja,Pdt Alex Mandowen yang mendesak pemerintah dan DPRD guna merealisasikan Raperda Manokwari Kota Injil yang sudah pernah diserahkan kepada DPRD untuk disahkan menjadi produk hukum dalam rangka Otsus Papua sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001.
Ia menyatakan, jajarannya siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk pembahas Raperda Manokwari Kota Injil untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda (Peraturan Daerah).
"Aspirasi dari masyarakarat untuk menugaskan DPRD,mengamanatkan pada DPRD, pembahas dan menyetujui Raperda tentang Manokwari Kota Injil. Kemudian daripada itu,kami (DPRD Manokwari) siap untuk menindaklanjuti aspirasi (pembahasan Raperda tentang Manokwari Kota Injil," ujar dia.
Politisi Partai Golkar ini menyatakan,DPRD akan segera membahas dan menyetujui Raperda Manokwari Kota Injil. Namun demikian,dalam proses pembahasan ini,Ketua DPRD ini meminta komponen masyarakat terutama lembaga gereja untuk ikut bersama.
"Kami mohon kepada pimpinan-pimpinan gereja, pendeta dan sebagainya untuk ikut bersama dalam pembahasan Raperda Manokwari Kota Injil," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Klasis GKI Manokwari, Pdt J.Mamoribo membacakan Komunike Bersama Umat Kristiani di Kota Injil Manokwari, berisikan 5 butir penyataan demi menegakkan eksistensi Manokwari sebagai Kota Injil dan Pusat Peradaban Orang Papua serta menjaga kearifan lokal di tanah Papua.
Pertama, Bupati Manokwari tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan masjid dan aktifitas lainnya di wilayah kerja Zending Andai. Kedua, Bupati Manokwari segera meminta kepada Kapolres untuk memanggil H. Appe serta sikapnya yang tidak kooperatif terhadap pemerintah serta meresahkan masyarakat Kristiani dengan membangun masjid di Andai.
Ketiga, Bupati Manokwari segera merealisasikan Raperda Manokwari Kota Injil yang sudah pernah diserahkan kepada DPRD untuk disahkan menjadi produk hukum dalam rangka Otsus Papua sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001.
Keempat, Bupati Manokwari segera melakukan pertemuan koordinasi dengan semua stakeholder, pimpinan TNI, Polri paling lambat November 2015 untuk menertibkan upaya pembangunan yang menyerobot wilayah kerja Zending Andai.
Kelima, meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan seluruh warga negara secara adil dan proporsional sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.’’Komunike bersama ini kami sampaikan kepada Bupati Manokwari untuk segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Tuhan memberkati. Hormat kami pimpinan gereja-gereja di Manokwari,’’ ujarnya membacakan komunike bersama.
Pada kesempatan ini pula, Wakil Ketua Klasis GKI atas nama umat Kristiani menyampaikan pernyataan sikap penolakan pembangunan masjid di Andai, Distrik Manokwari Selatan, dengan alasan, pertama, Manokwari merupakan Kota Injil sejak 1855. Kedua, keberadaan Manokwari sebagai Kota Injil harus dihargai semua pihak sebagai bentuk toleransi ke-Bhinekaan yang ada di Indonesia.
Ketiga, pembangunan masjid yang berlokasi di Andai adalah pembangunan tidak berizin sehingga harus dibatalkan. Keempat, semua proses pembangunan di tanah Papua, termasuk pembangunan tempat ibadah harus memperhatikan dan menghargai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Kelima, pembangunan masjid tidak prosedural dapat menyakiti hati umat Kristen di tanah Papua. Keenam, untuk menjaga keamanan pada masa Pilkada, maka pembangunan masjid di Andai harus dihentikan untuk seterusnya. [RadarSorong]
"Karena itu,dalam proses pembahasan,kami akan membuka diri kepada semua komponen untuk ikut bersama dalam proses pembahasan," tuturnya saat menjawab aspirasi masyarakat pada aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Manokwari, Kamis (29/10).
Pernyataan Ketua DPRD Manokwari ini menanggapi aspirasi umat Kristen Manokwari yang disampaikan perwakilan pimpinan gereja,Pdt Alex Mandowen yang mendesak pemerintah dan DPRD guna merealisasikan Raperda Manokwari Kota Injil yang sudah pernah diserahkan kepada DPRD untuk disahkan menjadi produk hukum dalam rangka Otsus Papua sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001.
Ia menyatakan, jajarannya siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk pembahas Raperda Manokwari Kota Injil untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda (Peraturan Daerah).
"Aspirasi dari masyarakarat untuk menugaskan DPRD,mengamanatkan pada DPRD, pembahas dan menyetujui Raperda tentang Manokwari Kota Injil. Kemudian daripada itu,kami (DPRD Manokwari) siap untuk menindaklanjuti aspirasi (pembahasan Raperda tentang Manokwari Kota Injil," ujar dia.
Politisi Partai Golkar ini menyatakan,DPRD akan segera membahas dan menyetujui Raperda Manokwari Kota Injil. Namun demikian,dalam proses pembahasan ini,Ketua DPRD ini meminta komponen masyarakat terutama lembaga gereja untuk ikut bersama.
"Kami mohon kepada pimpinan-pimpinan gereja, pendeta dan sebagainya untuk ikut bersama dalam pembahasan Raperda Manokwari Kota Injil," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Klasis GKI Manokwari, Pdt J.Mamoribo membacakan Komunike Bersama Umat Kristiani di Kota Injil Manokwari, berisikan 5 butir penyataan demi menegakkan eksistensi Manokwari sebagai Kota Injil dan Pusat Peradaban Orang Papua serta menjaga kearifan lokal di tanah Papua.
Pertama, Bupati Manokwari tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan masjid dan aktifitas lainnya di wilayah kerja Zending Andai. Kedua, Bupati Manokwari segera meminta kepada Kapolres untuk memanggil H. Appe serta sikapnya yang tidak kooperatif terhadap pemerintah serta meresahkan masyarakat Kristiani dengan membangun masjid di Andai.
Ketiga, Bupati Manokwari segera merealisasikan Raperda Manokwari Kota Injil yang sudah pernah diserahkan kepada DPRD untuk disahkan menjadi produk hukum dalam rangka Otsus Papua sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001.
Keempat, Bupati Manokwari segera melakukan pertemuan koordinasi dengan semua stakeholder, pimpinan TNI, Polri paling lambat November 2015 untuk menertibkan upaya pembangunan yang menyerobot wilayah kerja Zending Andai.
Kelima, meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan seluruh warga negara secara adil dan proporsional sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.’’Komunike bersama ini kami sampaikan kepada Bupati Manokwari untuk segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Tuhan memberkati. Hormat kami pimpinan gereja-gereja di Manokwari,’’ ujarnya membacakan komunike bersama.
Pada kesempatan ini pula, Wakil Ketua Klasis GKI atas nama umat Kristiani menyampaikan pernyataan sikap penolakan pembangunan masjid di Andai, Distrik Manokwari Selatan, dengan alasan, pertama, Manokwari merupakan Kota Injil sejak 1855. Kedua, keberadaan Manokwari sebagai Kota Injil harus dihargai semua pihak sebagai bentuk toleransi ke-Bhinekaan yang ada di Indonesia.
Ketiga, pembangunan masjid yang berlokasi di Andai adalah pembangunan tidak berizin sehingga harus dibatalkan. Keempat, semua proses pembangunan di tanah Papua, termasuk pembangunan tempat ibadah harus memperhatikan dan menghargai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Kelima, pembangunan masjid tidak prosedural dapat menyakiti hati umat Kristen di tanah Papua. Keenam, untuk menjaga keamanan pada masa Pilkada, maka pembangunan masjid di Andai harus dihentikan untuk seterusnya. [RadarSorong]