-->

Donatus Nimbitkendi dan Abdul Rahman Minta Ikut Pilkada Fakfak

MANOKWARI – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Fakfak, Drs.Donatus Nimbitkendi, M.TP dan H.Abdul Rahman, SE (DONMA) adalah representase Masyarakat Adat Mbaham Matta sebagai salah satu bagian dari Masyarakat Adat Wilayah Bomberay di Tanah Papua.

Sebagai Kuasa Hukum pasangan DONMA, Yan Christian Warinussy,SH menegaskan hal ini atas fakta-fakta hukum bahwa kliennya adalah anak adat asli suku Mbaham Matta yang memiliki hak politik sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 28 huruf D ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 serta pasal 43 dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut diperkuat dengan amanat pasal 3 dari Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) yang menyatakan bahwa Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri.

Atas berkat hak itu, mereka berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Jadi Keputusan Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor : 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015 tanggal 09 November 2015 yang menerima permohonan klien kami tersebut sudah cukup menjadi sebuah langkah maju dalam mengakomodir kedua klien kami dan sekaligus mengembalikan hak-hak politiknya sebagai Anak Adat Asli Mbaham Matta.

“Tidak bisa lagi saudara Donatus Nimbitkendik sebagai salah satu Subjek Hukum yang nota bene sebagai Anak Adat Asli Mbaham Matta didiskriminasi oleh siapapun, atau oleh tindakan manipulatif apapun hanya karena sentimen politik semata dari pihak manapun”kata kuasa Hukum pasangan DONMA kepada Wartawan di Manokwari baru-baru ini.

Drs.Donatus Nimbitkendik, M.TP secara pribadi sebagai anak adat Mbaham Matta dan bersama pasangannya, Hi.Abdul Rahman, SE sungguh menjadi personifikasi dari gerakan rakyat untuk mewujudkan semboyan Satu Batu Tiga Tungku yang selama ini diidolakan di Kabupaten Fakfak-Provinsi Papua Barat.

Dengan demikian, kami sangat berharap dengan dukungan penuh rakyat, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara arif dan bijak dapat menjalankan Keputusan Panwaslu Kabupaten Fakfak tersebut, demi terwujudnya Pesta Demokrasi yang Damai dan bermartabat di Kabupaten Fakfak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, pesan Warinussy.[Wiyainews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah