Dewie Yasin Limpo Janjikan Anggaran Proyel PLTMH kepada Irenius Adi
pada tanggal
Saturday, 7 November 2015
Hal tersebut menyebabkan Dewie dijerat KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan PLTMH.
"Sangkaan kepada DYL menerima pemberian berkaitan dengan pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai. Kepala dinas dijanjikan dapat anggaran," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Namun, Johan enggan membeberkan nominal yang dijanjikan Dewie kepada Irenius. Hari ini, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Maulana.
Johan mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi sejumlah keterangan yang dibeberkan saksi lainnya.
"Anggaran yang dijanjikan dalam konteks pembangunan PLTMH di Deiyai ada pengakuan, anggaran Kabupaten Deiyai ada di pos anggaran di Kementerian ESDM," kata Johan.
Berdasarkan risalah rapat Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang didapat Kompas.com, Dewie menyampaikan keprihatinan soal kondisi listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Deiyai itu Kantor Bupatinya tidak ada listrik Pak, sehingga kalau mau ngetik-ngetik komputer cari dulu rumah masyarakat yang punya diesel, genset sesudah itu balik lagi ke Kantor Bupati suruh tanda tangan Bupatinya. Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik," kata Dewie kepada Sudirman, sebagaimana tercantum dalam risalah.
Dewie mengaku mengetahui mengenai kondisi ini dari sekelompok orang yang tinggal di sana. Dia tidak menjelaskan bagaimana proses pertukaran informasi ini bisa terjadi.
Menurut Dewie, pembangkit listrik di Deiyai harus diperjuangkan. Dewie pun meminta Kementerian ESDM untuk fokus membenahi kondisi energi listrik yang ada di kawasan Indonesia timur.
Dia menilai, sudah terjadi ketimpangan fasilitas listrik antara kawasan barat dan timur Indonesia.
Dalam kasus ini, Dewie diduga menerima suap Rp 1,7 miliar untuk memasukkan proyek itu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Menurut KPK, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi telah berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.
Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee. KPK menduga akan ada pemberian lainnya.
Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH. [Kompas]