Dandrem Merauke Klarifikasi Pernyataan Sunaryo
pada tanggal
Tuesday, 3 November 2015
MERAUKE - Komandan Korem 174/ATW Merauke, Brigjen TNI Supartodi, SE., M.Si mengklarifikasi atas statemen dari Wakil Bupati Merauke, Sunaryo melalui media cetak Papua Selatan Pos bahwa salah satu fungsi dari TNI bukan memberantas miras dan akan mengurangi PAD.
“Statement itu tidaklah benar dan keliru karena Merauke masih daerah operasi dan saya Dankolakopsnya yang mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam menjaga daerah di perbatasan.” kata Danrem saat menggelar tatap muka dengan FKUB, Tomas, Toda dan LMA Se-Kabupaten Merauke terkait penanggulangan kebakaran dan pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Merauke, Rabu (21/10/2015).
Danrem juga meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Merauke agar segera menertibkan dan memberantas peredaran di minuman keras di Merauke dalam bentuk regulasi. “Karena minuman keras (Miras, red) telah menelan korban jiwa yang tidak sedikit, serta menyangkut sweeping miras ini akan terus dilakukan setiap saat,”ujar Danrem.
Oleh sebab itu, Danrem akan bentuk tim gabungan anti miras dari TNI, Polri dan Pemda maupun organisasi kemasyarakatan di wilayah Merauke. “Jadi, para Pemilik miras diwilayah Kabupetn Merauke segera melengkapi persyaratan penjualan miras sebelum dilakukan penertiban,” jelasnya.
Danrem menerima dukungan dan apresiasi yang sangat tinggi dari para tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut dengan berbagai saran diantaranya yaitu perlunya di bentuk tim gabungan Anti Miras untuk melakukan Sweeping, menata ulang tetang regulasi miras yang berlabel, pemerintah dalam membuat Perda jangan hanya mengatasnamakan PAD tetapi mengorbankan masyarakat banyak.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupten Merauke, Sunaryo menjelaskan, bahwa Sejak Tahun 2014 pengaturan miras sudah ada Perdanya. “Namun semua itu ada aturanya seperti dilarang menjual miras di mini market, dilarang melayani pembeli yang masih di bawah umur,” kata Wakil Bupati Sunarya.
Pihaknya juga mengatakan, penegakan Perda menyangkut miras di Pemda Merauke belum jelas, sedangkan untuk regulasi menyangkut Perda sebenarnya sudah ada tetapi dari Pemerintahan tidak jelas dan tidak berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan sweeping pemberatasan miras yang dilakukan oleh Tim gabungan TNI dengan Polri Wakil Bipati Sunaryo memberikan apresiasi positif terhadap tindakan Danrem 174/Atw dalam memberantas miras di wilayah Merauke.
“Pemda dan Kepolisian agar segera menertibkan lagi Perda miras dan segera memperbaiki regulasi menyangkut miras karena semua itu untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
Untuk diketahui kegiatan tatap muka Danrem ini diikuti kurang lebih 60 orang diantarannya, Wakil Bupati Merauke Sunaryo, Kabagops Polres Merauke Kompol Marthen, Ketua LMA Kab. Merauke Ignasius Ndiken, Tokoh Adat Asmat Andreas Poer, Ketua NU Kab. Merauke H.achmad Ridwan, Tokoh masyarakat Bali I Wayan Sudarsana, GPI Pendeta Saulata, Majelis Muslim Papua H.Awal Gebze, Gereja Imanuel Pendeta J. Maclubu, Ketua KKSS H. Rustam, Tokoh adat Fredy Mahuse, Perwakilan MUI Muchlis, serta Para pemilik Toko Minuman keras dan Kasrem serta seluruh Para Kasi Korem dan Dansat/ Kabalak/ Dinas Jawatan.
Pada kesempatan itu, Danrem juga menyampaikan masalah penanggulangan asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan pemberantasan miras diwilayah Kabupaten Merauke. “Titik api di wilayah Papua Selatan tinggal 2 titik yaitu satu titik di wilayah Kimaam Kabupaten Merauke dan di wilayah Bade Kabupaten Mappi,” ungkapnya.
Oleh karena itu Danrem mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama dengan semua komponen baik TNI, Polri, Pemda, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah maupun Masyarakat dalam menanggulangi kebakaran, sehingga bencana asap jangan sampai terjadi di Papua Selatan. [Wiyainews]
“Statement itu tidaklah benar dan keliru karena Merauke masih daerah operasi dan saya Dankolakopsnya yang mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam menjaga daerah di perbatasan.” kata Danrem saat menggelar tatap muka dengan FKUB, Tomas, Toda dan LMA Se-Kabupaten Merauke terkait penanggulangan kebakaran dan pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Merauke, Rabu (21/10/2015).
Danrem juga meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Merauke agar segera menertibkan dan memberantas peredaran di minuman keras di Merauke dalam bentuk regulasi. “Karena minuman keras (Miras, red) telah menelan korban jiwa yang tidak sedikit, serta menyangkut sweeping miras ini akan terus dilakukan setiap saat,”ujar Danrem.
Oleh sebab itu, Danrem akan bentuk tim gabungan anti miras dari TNI, Polri dan Pemda maupun organisasi kemasyarakatan di wilayah Merauke. “Jadi, para Pemilik miras diwilayah Kabupetn Merauke segera melengkapi persyaratan penjualan miras sebelum dilakukan penertiban,” jelasnya.
Danrem menerima dukungan dan apresiasi yang sangat tinggi dari para tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut dengan berbagai saran diantaranya yaitu perlunya di bentuk tim gabungan Anti Miras untuk melakukan Sweeping, menata ulang tetang regulasi miras yang berlabel, pemerintah dalam membuat Perda jangan hanya mengatasnamakan PAD tetapi mengorbankan masyarakat banyak.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupten Merauke, Sunaryo menjelaskan, bahwa Sejak Tahun 2014 pengaturan miras sudah ada Perdanya. “Namun semua itu ada aturanya seperti dilarang menjual miras di mini market, dilarang melayani pembeli yang masih di bawah umur,” kata Wakil Bupati Sunarya.
Pihaknya juga mengatakan, penegakan Perda menyangkut miras di Pemda Merauke belum jelas, sedangkan untuk regulasi menyangkut Perda sebenarnya sudah ada tetapi dari Pemerintahan tidak jelas dan tidak berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan sweeping pemberatasan miras yang dilakukan oleh Tim gabungan TNI dengan Polri Wakil Bipati Sunaryo memberikan apresiasi positif terhadap tindakan Danrem 174/Atw dalam memberantas miras di wilayah Merauke.
“Pemda dan Kepolisian agar segera menertibkan lagi Perda miras dan segera memperbaiki regulasi menyangkut miras karena semua itu untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
Untuk diketahui kegiatan tatap muka Danrem ini diikuti kurang lebih 60 orang diantarannya, Wakil Bupati Merauke Sunaryo, Kabagops Polres Merauke Kompol Marthen, Ketua LMA Kab. Merauke Ignasius Ndiken, Tokoh Adat Asmat Andreas Poer, Ketua NU Kab. Merauke H.achmad Ridwan, Tokoh masyarakat Bali I Wayan Sudarsana, GPI Pendeta Saulata, Majelis Muslim Papua H.Awal Gebze, Gereja Imanuel Pendeta J. Maclubu, Ketua KKSS H. Rustam, Tokoh adat Fredy Mahuse, Perwakilan MUI Muchlis, serta Para pemilik Toko Minuman keras dan Kasrem serta seluruh Para Kasi Korem dan Dansat/ Kabalak/ Dinas Jawatan.
Pada kesempatan itu, Danrem juga menyampaikan masalah penanggulangan asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan pemberantasan miras diwilayah Kabupaten Merauke. “Titik api di wilayah Papua Selatan tinggal 2 titik yaitu satu titik di wilayah Kimaam Kabupaten Merauke dan di wilayah Bade Kabupaten Mappi,” ungkapnya.
Oleh karena itu Danrem mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama dengan semua komponen baik TNI, Polri, Pemda, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah maupun Masyarakat dalam menanggulangi kebakaran, sehingga bencana asap jangan sampai terjadi di Papua Selatan. [Wiyainews]