-->

BEM Uncen dan KIP Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

KOTA JAYAPURA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih berkerjasaman dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua menggelar Sosialisasi UU No 14tahun 1008 tentang keterbukaan informasi Publik di Auditorium Uncen, Jumat (20/11) Guna memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.

Rektor universitas Cenderawasih Onesimus Sahuleka dalam kesempatan tersebut mengatakan, mahasiswa Universitas Cenderawasih sebagai calon-calon pemimpin Papua di masa yang akan datang, dinilai sangat perlu mengetahui akan keterbukaan informasi publik pada lembaga-lembaga publik.

"Saya harapkan mahasiswa Uncen sekalian mampu memahami keterbukaan informasi publik ini, sehingga selain mampu mengontrol lembaga publik terkait dengan keterbukaan informasinya, juga untuk menjadi wawasan, agar kedepan kalian sebagai calon pemimpin mampu memahami pentingnya transaparansi informasi," kata Rektor.

Sementara hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Joel Betuel Agaki Wanda mengatakan, sesuai dengan undang – undang nomor 14 tahun 2008, ada beberapa sifat dari informasi publik, yaitu informasi yang bersifat wajib dan diumumkan berkala, informasi yng wajib diumumkan ssecara sertamerta, semisalinformasi masalah adanya bencana alam, selanjutnya informasi yang wajib tersedia setiap saat, semisal informasi terkait suatu badan publik, dan yang terakhir adalah informasi yang sifatnya yang dikecualikan atau informasi yang sifatnya rahasia.

"Kalau untuk informasi yang sifatnya rahasia, sesuai dengan UU KIP atas ayat 1 dan 2terkait informasi dengan pengecualian, Pemerintah dan DPR menyepakati untuk memasukkan rumusan tersebut dengan maksud ayat (1) adalah pengecualian berdasarkan substansi, sedangkan ayat (2) adalah pengecualian berdasarkan prosedur, sehingga bisa dikatakan,informasi dengan pengecualian harus disertai dengan persyaratan informasi tersebut sehingga dirahasiakan,semisal, jika informasi tersebut di ketahui publik maka akan merugikan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada mahasiswa Uncen yang hadir dalam acara tersebut,untukmempelajarilebih dalam akan UU KIP, sehingga sebagai mahasiswa mampu tururt nemantu akan keterbukaan informasi di Papua, dan khususnya di universitaas Cenderawasih.

"Uncen adalah lembaga publik, sehingga apapun yang ada di Uncen ini bisa diketahuioleh publik, termasuk kalian mahasiswa," pungkasnya. [BeritaLima]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah