Bank Indonesia Gelar Sosialisasi dan Diskusi Penggunaan Rupiah
pada tanggal
Thursday, 5 November 2015
KOTA JAYAPURA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua menggelar sosialisasi dan diskusi kewajiban penggunaan rupiah, di wilayah di Jayapura.
"Pada 2015, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia baru yaitu PBI No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Joko Supratikto di Jayapura, Rabu (4/11).
"Dalam peraturan tersebut, ditegaskan kembali kewajiban penggunaan rupiah dalam semua transaksi ekonomi di wilayah NKRI sebagaimana telah diwajibkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," sambungnya.
Dijelaskannya, dalam aturan ini juga disebutkan bahwa setiap pihak dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara tertulis dalam valuta asing.
Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan provinsi paling timur, berkewajiban untuk menegakkan peraturan tersebut, bahwa semua transaksi ekonomi di wilayah NKRI wajib menggunakan uang rupiah.
"Namun pada kenyataannya, masih ditemukan beberapa transaksi di hotel, tour travel, dan beberapa perusahaan di papua yang menggunakan mata uang selain rupiah. Transaksi semacam ini yang perlu didorong untuk menggunakan rupiah," ucap joko.
Menurut dia, Papua yang juga berbatasan dengan Papua Nugini, mempunyai pasar perbatasan di Skow yang cukup ramai. Namun sangat disayangkan bahwa transaksi yang terjadi masih didominasi menggunakan mata uang Kina, bukan mata uang rupiah.
Dalam rangka mensosialisasikan PBI tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua mendatangkan Dickky Lendra dari Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta untuk menyampaikan materi perihal PBI No.17/3/PBI/2015tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. [Antara]
"Pada 2015, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia baru yaitu PBI No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Joko Supratikto di Jayapura, Rabu (4/11).
"Dalam peraturan tersebut, ditegaskan kembali kewajiban penggunaan rupiah dalam semua transaksi ekonomi di wilayah NKRI sebagaimana telah diwajibkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," sambungnya.
Dijelaskannya, dalam aturan ini juga disebutkan bahwa setiap pihak dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara tertulis dalam valuta asing.
Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan provinsi paling timur, berkewajiban untuk menegakkan peraturan tersebut, bahwa semua transaksi ekonomi di wilayah NKRI wajib menggunakan uang rupiah.
"Namun pada kenyataannya, masih ditemukan beberapa transaksi di hotel, tour travel, dan beberapa perusahaan di papua yang menggunakan mata uang selain rupiah. Transaksi semacam ini yang perlu didorong untuk menggunakan rupiah," ucap joko.
Menurut dia, Papua yang juga berbatasan dengan Papua Nugini, mempunyai pasar perbatasan di Skow yang cukup ramai. Namun sangat disayangkan bahwa transaksi yang terjadi masih didominasi menggunakan mata uang Kina, bukan mata uang rupiah.
Dalam rangka mensosialisasikan PBI tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua mendatangkan Dickky Lendra dari Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta untuk menyampaikan materi perihal PBI No.17/3/PBI/2015tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. [Antara]