4 Bukti Permulaan Pemeriksaan AR Sudah Terpenuhi
pada tanggal
Monday, 9 November 2015
MANOKWARI – Setelah penyidik melayangkan dua kali panggilan dan dijamin kuasa hukumnya maka tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, AR mendatangi Markas Komando Polda Papua Barat, Senin (9/11) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka AR didampingi kuasa hukumnya mendatangi ruangan penyidik direktorat reserse kriminal khusus Sub Tipikor Polda Papua Barat sekitar pukul 09.00 WIT langsung menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol.Parlindungan Silitonga,S.IK saat ditemui awak di halaman Mapolda Papua Barat membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, tersangka AR kooperatif dalam pemeriksaan terlait dengan perbuataannya, sesuai pasal pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.
Pihaknya berupaya untuk mengembangkan keterangan tersangka AR soal kerugian negara akibat perbuatanya, karena berkaitan dengan masalah administrasi, jika tidak ada bukti-bukti pencairan uang maka sudah terpenuhi.
“Itu sudah menjadi target, kita sudah laporkan kepada kapolri, program Presiden melalui Kapolri membentuk tim satgas anti korupsi, jadi saya perintahkan supaya penyidik cepat tuntas dengan hasil maksimal apa lagi yang berkaitan dengan kerugian negara” jelas Direskrimsus kepada wartawan di Polda PB, Senin (9/11).
Ketika disinggung berapa jumlah pertanyaan dicecarkan penyidik kepada tersangka, Silitonga mengatakan, dirinya belum mengetahui karena masih dalam prosea pemeriksaan tergantung data yang dikantongi penyidik.
“Misalnya A jawabannya harus dibuktikan, dia jawab B harus juga dibuktikan karena akan dikejar terus jadi dua arahkan, logisnya disitu tapi semuanya kepada pembuktian, tidak bisa ngarang-ngarang, semakin ngarang yang dia memberikan keterangan palsu” ujarnya.
Sementara dari 5 bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik kata Silitonga, 4 sudah terpenuhi dari keterangan saksi serta bukti lainnya, tinggal 1 bukti yaitu keterangan tersangka.
“Saya pikir sudah kuatlah, kita juga perlahan tapi pasti ya, tergantung kedepan tersangka kooperatif memberikan keterangan maka pasti ada tersangka baru dalam kasus ini” tambahnya.
Dari pantauan media ini, hingga pukul 21.00 WIT tersangka AR masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Sub unit Tipikor Polda Papua Barat. [WiyaiNews]
Tersangka AR didampingi kuasa hukumnya mendatangi ruangan penyidik direktorat reserse kriminal khusus Sub Tipikor Polda Papua Barat sekitar pukul 09.00 WIT langsung menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol.Parlindungan Silitonga,S.IK saat ditemui awak di halaman Mapolda Papua Barat membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, tersangka AR kooperatif dalam pemeriksaan terlait dengan perbuataannya, sesuai pasal pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.
Pihaknya berupaya untuk mengembangkan keterangan tersangka AR soal kerugian negara akibat perbuatanya, karena berkaitan dengan masalah administrasi, jika tidak ada bukti-bukti pencairan uang maka sudah terpenuhi.
“Itu sudah menjadi target, kita sudah laporkan kepada kapolri, program Presiden melalui Kapolri membentuk tim satgas anti korupsi, jadi saya perintahkan supaya penyidik cepat tuntas dengan hasil maksimal apa lagi yang berkaitan dengan kerugian negara” jelas Direskrimsus kepada wartawan di Polda PB, Senin (9/11).
Ketika disinggung berapa jumlah pertanyaan dicecarkan penyidik kepada tersangka, Silitonga mengatakan, dirinya belum mengetahui karena masih dalam prosea pemeriksaan tergantung data yang dikantongi penyidik.
“Misalnya A jawabannya harus dibuktikan, dia jawab B harus juga dibuktikan karena akan dikejar terus jadi dua arahkan, logisnya disitu tapi semuanya kepada pembuktian, tidak bisa ngarang-ngarang, semakin ngarang yang dia memberikan keterangan palsu” ujarnya.
Sementara dari 5 bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik kata Silitonga, 4 sudah terpenuhi dari keterangan saksi serta bukti lainnya, tinggal 1 bukti yaitu keterangan tersangka.
“Saya pikir sudah kuatlah, kita juga perlahan tapi pasti ya, tergantung kedepan tersangka kooperatif memberikan keterangan maka pasti ada tersangka baru dalam kasus ini” tambahnya.
Dari pantauan media ini, hingga pukul 21.00 WIT tersangka AR masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Sub unit Tipikor Polda Papua Barat. [WiyaiNews]